Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

Dipastikan Masih Bersekolah, 4 Pembunuh AA, Siswi SMP di Palembang Kini Terancam Bakal Diberhentikan

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri yang menyebut jika keempat pelaku saat ini masih tercatat sebagai pelaja

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Tiga pelaku pembunuhan saat menjalani rangkaian rehabilitasi di PSRABH di Ogan Ilir, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat pembunuh AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang beberapa waktu yang lalu terancam putus sekolah.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri yang menyebut jika keempat pelaku saat ini masih tercatat sebagai pelajar.

Karena statusnya itu, Amri mengatakan, jika keempat pembunuh tersebut terancam diberhentikan dari sekolah.

Namun hal tersebut masih menunggu proses penyidikan.

Jika nantinya hasil penyelidikan sudah ditetapkan dan terbukti salah maka mereka akan dikeluarkan dari sekolah.

Amri menambahkan, meski terancam diberhentikan, namun mereka tetap berhak mendapat pendidikan karena negara menjamin hak setiap warga negara mendapat pendidikan yang layak.

Oleh sebab itu meski nantinya tersangka di penjara atau mendapat rehabilitasi tetap bisa mendapatkan pendidikan bentuk lainnya meski bukan pada sekolah formal.

Bentuk pendidikan itu bisa saja sekolah filial, ujian kesetaraan paket yakni paket B untuk pendidikan setara SMP.

"Setiap anak usia sekolah SD hingga SMA berhak mendapatkan pendidikan meski terkendala hukum, karena banyak pendidikan lainnya bagi anak yang terkendala hukum," ujar Amri, Selasa (10/9/2024).

Pendampingan pendidikan itu baru bisa akan diberikan setelah ada kepastian hukum pada pelaku karena hingga kini mereka masih dalam tahap proses pemeriksaan kasusnya.

Tak Bisa Dipenjara

Tiga dari empat pelaku pembunuhan AA (13) siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang tengah menjalani rehabilitasi di PSRABH di Indralaya Ogan Ilir.

Meski tak ditahan, Polda Sumatera Selatan memastikan para pelaku tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun.

Sementara pelaku utama IS (16) kini tengah mendekam di penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved