Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

Besok Sidang Perdana, Begini Kondisi Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan AA, Sehat Dapat Pembinaan

Kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang akan memasuki tahap sidang perdana pada Selasa (1/10/2024)

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir. Tiga tersangka dalam kasus tewasnya AA menghuni tempat ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang akan memasuki tahap sidang perdana pada Selasa (1/10/2024).

Ada empar tersangka yang ditetapkan yakni IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS (12 tahun) dan AS (12 tahun)

Adapun tiga nama terakhir kini menghuni Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif mengatakan, ketiga orang tersebut dalam kondisi baik jelang persidangan.

"Alhamdulillah kondisi anak-anak sampai saat ini dalam keadaan sehat," kata Dian dihubungi via telepon, Senin (30/9/2024).

Ketiga pelaku disebut tetap melaksanakan rutinitas seperti biasa di PSRABH.

"Seperti biasa, kondisi sehat. Tidak kekurangan apapun," jelas Dian.

Sebelumnya, ketiga pelaku dilakukan assessment kurang lebih selama tiga hari, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial dan spiritual.

Selama berada di PSRABH, ketiga orang tersebut menjalankan aktivitas sesuai peraturan yang berlaku.

Diantaranya salat lima waktu, mengaji dan kegiatan-kegiatan spiritual lainnya serta mendapatkan hak seperti makan tiga kali sehari, minum, kebutuhan mandi cuci kakus dan lain-lain.

Menurut Kasi Rehabilitasi PSRABH, Darwin Mokodongan, bisa dibilang ketiganya dipesantrenkan selama berada di PSRABH.

"Kalau pesantren itu 90 persen kegiatan keagamaan, di sini kegiatan anak-anak juga demikian. Namun ditambah dengan kegiatan bimbingan sosial," terang Darwin.

"Di sini juga ada sedikit stimulan bekal keterampilan. Paling tidak sebagai bekal ketika mereka keluar dan bimbingan bagaimana nanti saat kembali, dapat diterima masyarakat," paparnya.

Sidang Perdana

Kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh empat remaja terhadap AA siswi SMP di Palembang akan memasuki tahap sidang perdana besok, Selasa (1/101/2024). 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved