Berita Palembang
Demo di Kejati Sumsel, Massa Minta Usut Dugaan Perusakan Lingkungan Jalan Tambang Batubara di Lahat
Pada demo di Kejati Sumsel, SIRA menuntut pengusutan dugaan kejahatan lingkungan terkait proyek pembangunan jalan hauling batu bara di Lahat.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Puluhan massa aksi dan aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dalam aksinya, mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan kejahatan lingkungan terkait proyek pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menilai proyek tersebut penuh pelanggaran hukum karena kuat dugaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Ini bukan pembangunan, melainkan kejahatan lingkungan yang dijalankan secara sistematis dan melibatkan oknum pejabat yang justru berafiliasi dengan pengusaha," ujar Rahmat dalam orasi.
Ia juga menyoroti langkah Gubernur Sumsel Herman Deru yang meresmikan proyek jalan hauling itu secara seremoni awal Agustus lalu.
Menurutnya, peresmian tersebut bukan bentuk capaian, melainkan pembenaran atas pelanggaran hukum.
"Pola lama kembali dipraktikkan, bangun dulu, urus izin belakangan. Proyek ini jelas berada di kawasan hutan yang wajib memiliki AMDAL dan IPPKH. Ini bentuk pembohongan publik," tegasnya
Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi demo diantaranya, meminta hentikan pembangunan segera seluruh aktivitas proyek hauling PT LBA harus dihentikan sampai seluruh izin resmi, termasuk AMDAL dan IPPKH, dipenuhi secara sah dan transparan.
Kedua, meminta Kejati Sumsel segera mengusut dan menyelidiki kasus tersebut. Ketiga meminta Gubernur mengevaluasi Kepala Dinas serta Kabid di Kabupaten Lahat yang diduga membiarkan pelanggaran terjadi.
Keempat, Lindungi hak masyarakat Pemerintah diminta memulihkan kerusakan lingkungan serta menjamin hak-hak warga yang terdampak.
Jaksa Fungsional Kejati Sumsel, Helmi SH MH yang menerima massa aksi mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan dari SIRA terkait proyek pembangunan jalan hauling tersebut.
"Segala bentuk laporan dan aspirasi masyarakat tentu akan kami terima dan pelajari. Apa yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Helmi.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumsel terbuka terhadap setiap pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk masalah lingkungan.
"Kami tegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Jika ada bukti pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sumsel Baru 38,19 Persen dari Total Rp 2,77 triliun |
![]() |
---|
Pernah Berselisih Paham, Pemandu Lagu di Palembang Dianiaya Rekan Seprofesi, Pilih Lapor Polisi |
![]() |
---|
Viral Pria dan Anak Kecil Curi Kotak Amal Masjid Miftahul Jannah di Sako Palembang |
![]() |
---|
Ngaku Numpang Istirahat, Pemuda Asal Bengkulu Ditangkap Gegara Masuk Pekarangan Warga di Palembang |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sumsel Berharap Penghasilan Naik, Pengamat : Gaji Pokok Kecil Tapi Tunjanga Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.