Berita Palembang

Kejari Palembang Periksa 10 Saksi Terkait Teller Senior Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Rp 5,2 Miliar

Kejari Palembang memeriksa 10 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi uang kas salah satu BUMN Cabang Palembang

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penggelapan uang di salah satu bank BUMN di Palembang. 

"Diketahui WA yang pada saat itu menjabat sebagai selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi," tegasnya lagi. 

Lebih jauh Ario mengatakan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Lalu, subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Ditambahkannya,  bahwa di tahun 2024 Kejari, Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 (Tiga Belas) Perkara Korupsi dan 1 (satu) perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana Korupsi.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved