Berita Nasional
Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Persekusi, Dulu Beberapa Kali Dipenjara
Habib Bahar bin Smith lagi-lagi berurusan dengan kepolisian, kali ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan persekusi dan pencemaran nama baik.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Habib Bahar Bin Smith merupakan salah satu tokoh agama yang terbilang kontoversi.
Pasalnya, ia beberapa kali sempat terjerat kasus dugaan penghinaan presiden hingga kasus dugaan penganiayaan.
Bahar pernah melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.
Baca juga: Profil dan Daftar Kontroversi Bahar bin Smith, Ditembak OTK di Bogor, Beberapa Kali Dipenjara
Hal itu dibuktikan lewat video ceramah yang viral di media sosial pada 28 November 2018.
Bahkan saat proses Pilpres 2019, ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Lalu selang sebulan setelah video ceramahnya viral, ia juga terjerat kasus penganiayaan pada akhir tahun 2018.
Habib Bahar pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung lalu mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.
Namun ia kembali lagi ditahan empat hari berselang setelah dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.

Selain itu sempat viral terkait Penyebaran Berita Hoaks dan Berpotensi Keonaran.
Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan. Ini sebagaimana putusan PT Bandung.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat ini, ia mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.
Akan tetapi dalam ceramahnya, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.
Selain itu, Habib Bahar juga viral setelah video dirinya yang berdurasi 45 detik menyoroti peran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Dudung Abdurachman.
Ia menyebut Dudung hanya mampu menurunkan baliho menggunakan alat utama sistem senjata (alutista) TNI.
Bahar pernah viral atas aksi sweeping yang dilakukan.
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.