Jessica Wongso Bebas
Pengakuan Jessica Wongso Bersedia Bertemu Keluarga Mirna, Ingin Bicarakan Masa Lalu
Inilah pengakuan Jessica Kumala Wongso, eks terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tak masalah jika bertemu keluarga mendiang korban..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Analisa Mikro Ekspresi Akui Jessica Wongso Tunjukkan Senyum Citra Usai Bebas, Tak Berbeda Sejak Dulu |
![]() |
---|
Pengakuan Jessica Wongso Kembali Main Ponsel Setelah 8 Tahun Dipenjara Karena Kasus Kopi Sianida |
![]() |
---|
Sosok Penjamin Buat Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida, Hanya Dipenjara 8 Tahun |
![]() |
---|
8 Tahun Dipenjara, Momen Jessica Kumala Wongso Pegang HP Pertama Kalinya, Akui Bingung : Gimana Cara |
![]() |
---|
Kata Menkumham Soal Jessica Wongso Dapat Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara, Masih Warga Binaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.