Pemilihan Walikota Palembang 2024
Daftar Jumlah Suara Partai Politik Pada Pileg 2024 di DPRD Kota Palembang
Sejumlah partai politik non Parlemen di DPRD Palembang, jika dikalkulasi dari gabungan perolehan suara bisa mengusung pasangan calon yang ada.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan ambang batas pada pilkada serentak tahun 2024 ini, membuat beberapa kandidat yang awalnya telah tertutup kemungkinan maju menjadi terbuka lagi peluangnya.
Di kota Palembang sendiri, merujuk hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari, sejumlah partai politik non Parlemen di DPRD Palembang, jika dikalkulasi dari gabungan perolehan suara bisa mengusung pasangan calon yang ada.
Beberapa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tersebut diantaranya, partai Buruh yang meraih 6.370 suara, Gelora (5.946), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang meraih 6.213 suara.
Kemudian partai Hanura (9.749), Garuda (2.412), Partai Bulan Bintang (PBB) meraih 4.971 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meraih 15.862 suara.
Dilanjutkan partai Perindo 15.219 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 22.332 suara dan partai Ummat (10.851).
Jika ditotal, suara dari 10 partai non kursi DPRD Palembang itu mencapai 99.925 suara atau 10,75 persen dari jumlah suara sah pada Pileg 14 Februari 2024 yang mencapai 929.176 suara dari jumlah pemilih sekitar 1,2 juta.
Sedangkan berdasarkan putusan MK sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jika telah memenuhi syarat, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kota tersebut.
Selain itu, jika partai politik lainnya yang saat ini belum berkoalisi seperti Gerindra, Golkar dan PDIP bisa saja mengusung pasangan calon sendiri, jika merujuk putusan MK.
Mengingat suara partai Gerindra 136.484 suara atau sekitar 14, 69 persen, Golkar sebanyak 117.792 suara atau 12, 68 persen, termasuk PDIP yang meraih suara 83.141 atau 8, 95 persen.
Sedangkan partai pemenang Pileg di Palembang Nasdem yang meraih 151.038 atau 16, 25 persen suara, serta partai lainnya seperti PKS 105.187 atau 11,3 suara, PKB 73.522 atau 7,91 persen, hingga PAN jika dalam hitung- hitungan bisa mengusung paslon sendiri karena masih diatas 6,5 persen. Sebab PAN meraih 72.515 atau 7,8 persen.
Ketua KPU kota Palembang Syawaludin sendiri, belum bisa memastikan untuk tolak ukur hitungan persentase syarat minimal dukungan suara partai politik di Pilkada Palembang.
Meski ada gambarannya 6,5 persen, namun jajarannya masih berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU RI.
Mengingat, persentase itu apakah berpatokan dengan DPT (Daftar Pemilihan Tetap) atau suara sah saja.
"Kita masih koordinasi dengan KPU Sumsel, termasuk menunggu juknis dari KPU RI nantinya, " singkat Syawaludin, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Arie Wijaya Bakal Maju di Pilkada Palembang 2024 Setelah MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan
Baca juga: DPD PDIP Sumsel Akui Bakal Usung Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang 2024, Dapat Tiket Maju
Disisi lain, salah satu nama yang mencuat yaitu Ketua Partai Hanura Palembang, Dr Arie Wijaya, S.STP, M.Si, yang sebelumnya sempat diisukan berpasangan dengan Fitrianti Agustinda, menyatakan akan maju sebagai Bakal Calon Walikota melalui Partai parlemen yang tersisa dan dukungan Partai non parlemen.
Mantan Camat Kalidoni ini, mantap menyatakan kesiapannya dan sekarang sedang berkoordinasi, dengan partai pemilik kursi parlemen maupun para partai non parlemen.
"Kita masih menjalin komunikasi dengan partai- partai yang ada, baik yang ada kursi di parlemen atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan, " singkat Arie saat dikonfirmasi.
Disisi lain, pengamat politik sekaligus pakar hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengatakan, dengan adanya putusan MK ini memberikan peluang kepada kandidat yang belum memenuhi syarat minimal dukungan partai bisa ikut berkompetisi di Pilkada 2024.
"Pastinya putusan MK itu final dan mengikat, termasuk soal batas umur, " kata Febrian.
Meski putusan itu harus dijalankan, nantinya dalam praktek apakah diubah dulu atau tidak aturan yang ada sebelumnya, mengingat setiap putusan MK itu berlaku sejak diputuskan.
"Jelas dengan putusan itu, partai tanggung (raihan kursi atau suara terbatas) di daerah bisa mengusung sendiri, dan putusan pengadilan MK ini merupakan representasi keinginan rakyat untuk rasa keadilan bagi masyarakat, " ucap Febrian.
Dijelaskan Febrian, dengan kondisi seperti itu bisa saja komposisi pasangan bakal calon kepala daerah nanti di setiap daerah mengalami perubahan, apalagi jika calon tersebut belum nyaman selama ini seperti di kota Palembang dan daerah lainnya di Sumsel dengan ambang batas yang turun saat ini.
"Pastinya kalau belum enjoy seperti Palembang, Ratu Dewa saat ini baru Gerindra yang mendukung dan praktek politiknya harus koalisi parpol satu lagi, bisa dengan partai Golkar atau PDIP. Nah, jika Gerindra tanpa Golkar dan PDIP bisa tidak maju sendiri dengan putusan MK ini. Jadi, bisa jadi peta politik Pilkada berubah nanti, " pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sosok Putri Azizah, Istri Prima Salam, Wakil Walikota Palembang, Miss Grand Indonesia Favorite 2018 |
![]() |
---|
Melihat Persiapan Ratu Dewa Jelang Dilantik Jadi Wali Kota Palembang, Berangkat Didampingi Istri |
![]() |
---|
KPU Palembang Minta MK Tolak Gugatan Paslon Yudha Pratomo-Baharuddin Atas Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024 |
![]() |
---|
Tim RDPS Optimis Jika Gugatan Yudha-Bahar Atas Hasil Pilkada Palembang 2024 Bakal Ditolak MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.