Pilkada Palembang 2024

Arie Wijaya Bakal Maju di Pilkada Palembang 2024 Setelah MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan

Karena adanya keputusan tersebut, Arie Wijaya dikabarkan akan maju di Pilkada Palembang 2024.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Handout
Arie Wijaya Bakal Maju di Pilkada Palembang 2024 Setelah MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat dukungan pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berdampak kepada konstelasi politik di Pilkada Palembang 2024.

Karena adanya keputusan tersebut, Arie Wijaya dikabarkan akan maju di Pilkada Palembang 2024.

Diketahui, partai non-Parlemen di Kota Palembang memperoleh total suara sah 10,75 persen (digabungkan), melebihi ketentuan Putusan MK yang hanya menyaratkan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah mata pilih lebih dari 1 juta.

Untuk itu, jika didukung partai yang tersisa, baik di parlemen maupun non parlemen, Ketua Partai Hanura tersebut bisa maju di Pilkada Palembang 2024.

Terlebih sebelumnya, ia sempat dikabarkan bakal maju bersama Fitrianti Agustinda yang akhirnya memilih Nandriani.

Mantan Camat Kalidoni ini, mantap menyatakan kesiapannya dan sekarang sedang berkoordinasi, dengan partai pemilik kursi parlemen maupun para partai non parlemen yang ada.

"Kita masih menjalin komunikasi dengan partai- partai yang ada, baik yang ada kursi di parlemen atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan, " singkat Arie saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024). 

Baca juga: DPD PDIP Sumsel Akui Bakal Usung Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang 2024, Dapat Tiket Maju

Baca juga: Tim Pemenangan Sebut PDIP Bakal Merapat ke Ratu Dewa-Prima Salam, Maju di Pilkada Palembang 2024

Sementara Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Ahmad Al Azhar sendiri merespon putusan MK tersebut, yang bisa menjadi harapan baru bagi kandidat yang selama ini tidak bisa maju karena minim dukungan Partai koalisi. 

"Jadi terkait putusan MK ini memberikan harapan baru, bagi calon- calon yang kemarinnya belum ada harapan bertarung di pilkada 2024 sebelum adanya putusan MK. Ini bisa menjadi angin segar bagi calonkada yang tidak memiliki kemampuan merangkul parpol yang notabene sudah dirangkul kandidat lainnya," terang Azhar. 

Meski dirinya belum membaca secara resmi putusan MK tersebut, namun hal ini bisa menjadikan demokrasi di Indonesia menjadi baik, dari upaya penjegalan kalangan elit parpol tertentu. 

"Jadi, Hanura menyambut baik putusan ini dan apresiasi sebagai pencerahan kepada kita semua, bahwa dengan demikian bisa meningkatkan  demokrasi kita kedepan, " harapnya. 

Disisi lain, pengamat politik sekaligus pakar hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengatakan, dengan adanya putusan MK ini memberikan peluang kepada kandidat yang belum memenuhi syarat minimal dukungan partai bisa ikut berkompetisi di Pilkada 2024.

"Pastinya putusan MK itu final dan mengikat, termasuk soal batas umur, " kata Febrian. 

Meski putusan itu harus dijalankan, nantinya dalam praktek apakah diubah dulu atau tidak aturan yang ada sebelumnya, mengingat setiap putusan MK itu berlaku sejak diputuskan. 

"Jelas dengan putusan itu, partai tanggung (raihan kursi atau suara terbatas) di daerah bisa mengusung sendiri, dan putusan pengadilan MK ini merupakan representasi keinginan rakyat untuk rasa keadilan bagi masyarakat, " ucap Febrian. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved