Dodi Reza Alex Noerdin Bebas

KPK Sebut Eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Sudah Bebas Karena Mendapatkan Remisi

Menanggapi hal itu Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, bebasnya Dodi Reza Alex Noerdin karena mendapat remisi.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumentasi Kader Golkar
Dodi Reza Alex Noerdim (tengah kiri) mengenakan jas Kuning Golkar saat ikuti Munas. Kabar Dodi bebas dikonfirmasi Lury Elza Alex, sang adik 

Dodi sebelumnya menjabat Bupati Musi Banyuasin. 

Ia tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Pada pengadilan pertama, Dodi dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. 

Namun, hukuman itu disunat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang. 

Tidak terima, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada upaya hukum biasa terakhir ini, hukuman Dodi diperberat menjadi 6 tahun. 

Hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan gubernur itu. 

“Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/2/2024).

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved