Dodi Reza Alex Noerdin Bebas
Perjalanan Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Eks Bupati Muba Terseret Kasus Korupsi, Kini Bebas Penjara
Inilah perjalanan kasus Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Muba tersandung kasus korupsi di Dinas PUPR Muba dan kemudian ditangkap dalam OTT KPK
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah perjalanan kasus Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Muba tersandung korupsi hingga dinyatakan bebas dari penjara.
Anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini dikabarkan baru bebas penjara pada 17 Agustus 2024.
Sebelumnya ia tersandung kasus korupsi di Dinas PUPR Muba dan kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/10/2021) silam.
Kebebasan Dodi Reza ini mencuat setelah dirinya terlihat ikut hadir dalam Munas partai Golkar di Jakarta, setelah bebas mendapat remisi HUT RI ke 79.
Baca juga: Tampilan Berbeda Dodi Reza Alex Setelah Bebas Penjara, Muncul dengan Brewok di Munas Golkar
Berikut perjalanan kasus Dodi Reza Alex Noerdin, yang telah dirangkum Tribunsumsel.com.
1. OTT dan Korupsi Dinas PUPR Muba.
Dodi sebelumnya menjabat Bupati Musi Banyuasin.
Ia tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
OTT bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya pemberian uang dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy kepada Dodi, Jumat (15/10/2021).
Dalam penangkapan di Jakarta, KPK turut mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi, Mursyid.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari sebagai tersangka penerima suap dan Suhandy sebagai tersangka pemberi suap.
Dodi dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan milik Suhandy memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUP Musi Banyuasin.
"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Dodi Reza Alex Noerdin Eks Bupati Muba Bebas Penjara, Anak Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Bantah Terima Fee Proyek Rp 2,6 Miliar
| KPK Sebut Eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Sudah Bebas Karena Mendapatkan Remisi |
|
|---|
| Tampilan 'Berbeda' Dodi Reza Alex Setelah Bebas Penjara, Muncul dengan Brewok di Munas Golkar |
|
|---|
| Sosok Dodi Reza Alex Noerdin Eks Bupati Muba Bebas Penjara, Anak Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Dodi Reza Alex Noerdin Eks Bupati Muba Bebas dari Penjara, Hadir di Munas Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Inilah-perjalanan-kasus-Dodi-Reza-Alex-Noerdin-mantan-Bupati-Muba-tersandung-kasus.jpg)