Dodi Reza Alex Noerdin Bebas

BREAKING NEWS : Dodi Reza Alex Noerdin Eks Bupati Muba Bebas dari Penjara, Hadir di Munas Golkar

Dodi mengenakan jas Kuning Golkar, dengan penampilan berewok tersenyum bersama anggota Golkar lainnya.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Kader Golkar
Dodi Reza Alex Noerdim (tengah kiri) mengenakan jas Kuning Golkar saat ikuti Munas. Kabar Dodi bebas dikonfirmasi Lury Elza Alex, sang adik 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Beredar foto Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin menghadiri kegiatan partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dari foto yang beredar, nampak anak sulung mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin itu berfoto bersama Ketua DPD Golkar Sumsel Bobby Adhityo Rizaldi dan Ketua DPD Golkar Kota Palembang, Muhammad Hidayat.

Dodi mengenakan jas Kuning Golkar, dengan penampilan berewok tersenyum bersama anggota Golkar lainnya.

Adik Dodi Reza Alex, Lury Elza Alex mengonfirmasi bahwa sang kakak sudah bebas.

"Kami dari keluarga bersyukur, Alhamdulillah bahwa kak Dodi kembali dalam keadaan sehat dan bugar," kata Lury yang merupakan Anggota DPRD Sumsel terpilih saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Menurut Lury, Dodi menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).

"InsyaAllah Kak Dodi akan menyumbangkan pikiran, ide dan gagasan demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depannya," ungkap Lury.

Dodi sebelumnya menjabat Bupati Musi Banyuasin. 

Ia tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Pada pengadilan pertama, Dodi dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. 

Namun, hukuman itu disunat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang. 

Tidak terima, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada upaya hukum biasa terakhir ini, hukuman Dodi diperberat menjadi 6 tahun. 

Hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan gubernur itu. 

“Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/2/2024).

 

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved