Jessica Wongso Bebas

Perlawanan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat, Akan Ajukan PK dengan Bukti yang Disembunyikan

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan mereka akan mengajukan PK karena putusan terhadap kliennya tidak berlandaskan pada fakta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan mereka akan mengajukan PK karena putusan terhadap kliennya tidak berlandaskan pada fakta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna, tak berdiam diri meski telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). 

Baru-baru ini kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan mereka akan mengajukan PK karena putusan terhadap kliennya tidak berlandaskan pada fakta.

Sehingga, Jessica dan kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasus yang dipidanakan kepada dirinya.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Akui Tak Dendam : Saya Memaafkan


 
Di samping itu, Otto juga menyebut akan membawa novum atau barang bukti baru dalam persidangan PK mendatang.

"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami.  Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024) dilansir dari Kompas.com.
 
Walau begitu, Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.

Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK. Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.

"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," kata Otto. 

Bawa Novum yang Disembunyikan Seseorang

Lebih lanjut, Otto menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA.

Otto mengatakan novum atau bukti baru yang rencananya akan mereka bawa dalam PK adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.

"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.

Dia bilang, andai saja novum tersebut telah mereka sadari sebelumnya, maka hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.

Baca juga: Jawaban Jessica Wongso Saat Ditanya Soal Rencana Kunjungi Keluarga Mirna Setelah Bebas Bersyarat

Menurut Otto, novum atau bukti tersebut ternyata disembunyikan seseorang, sehingga pihaknya tidak dapat menemukannya kala itu.

Disisi lain, Otto hingga kini masih menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa sama sekali mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.

"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" kata Otto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved