Jessica Wongso Bebas
Perlawanan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat, Akan Ajukan PK dengan Bukti yang Disembunyikan
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan mereka akan mengajukan PK karena putusan terhadap kliennya tidak berlandaskan pada fakta.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna, tak berdiam diri meski telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baru-baru ini kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan mereka akan mengajukan PK karena putusan terhadap kliennya tidak berlandaskan pada fakta.
Sehingga, Jessica dan kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk kasus yang dipidanakan kepada dirinya.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Akui Tak Dendam : Saya Memaafkan
Di samping itu, Otto juga menyebut akan membawa novum atau barang bukti baru dalam persidangan PK mendatang.
"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024) dilansir dari Kompas.com.
Walau begitu, Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.
Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK. Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," kata Otto.
Bawa Novum yang Disembunyikan Seseorang
Lebih lanjut, Otto menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA.
Otto mengatakan novum atau bukti baru yang rencananya akan mereka bawa dalam PK adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.
Dia bilang, andai saja novum tersebut telah mereka sadari sebelumnya, maka hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.
Baca juga: Jawaban Jessica Wongso Saat Ditanya Soal Rencana Kunjungi Keluarga Mirna Setelah Bebas Bersyarat
Menurut Otto, novum atau bukti tersebut ternyata disembunyikan seseorang, sehingga pihaknya tidak dapat menemukannya kala itu.
Disisi lain, Otto hingga kini masih menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa sama sekali mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.
"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" kata Otto.
Pengakuan Jessica Wongso Bersedia Bertemu Keluarga Mirna, Ingin Bicarakan Masa Lalu |
![]() |
---|
Analisa Mikro Ekspresi Akui Jessica Wongso Tunjukkan Senyum Citra Usai Bebas, Tak Berbeda Sejak Dulu |
![]() |
---|
Pengakuan Jessica Wongso Kembali Main Ponsel Setelah 8 Tahun Dipenjara Karena Kasus Kopi Sianida |
![]() |
---|
Sosok Penjamin Buat Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida, Hanya Dipenjara 8 Tahun |
![]() |
---|
8 Tahun Dipenjara, Momen Jessica Kumala Wongso Pegang HP Pertama Kalinya, Akui Bingung : Gimana Cara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.