UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Profil Universitas Kader Bangsa Palembang Dikenakan Sanksi Pembinaan, Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Universitas Kader Bangsa (UKB) tengah jadi sorotan setelah mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Editor: Moch Krisna
DOK TRIBUN SUMSEL
Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang mendapat sanksi dari Kemendikbudristek. 

TRIBUNSUMSEL.COM  -- Universitas Kader Bangsa (UKB) tengah jadi sorotan setelah mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pasca diadukan masyarakat.

Adapun UKB kini berstaus dalam pembinaan membuat tak bisa menerima mahasiswa baru dan juga melakukan kegiatan wisuada bagi para lulusannya.

Sontak kabar UKB tersebut membuat masyarakat di Palembang kaget bukan main lantaran kampus tersebut merupakan perguruan tinggi swasta yang sudah cukup lama ada.

Tak hayal publik ramai mencari tahu mengenai UKB tengah jadi sorotan tersebut.

Tribunsumsel.com coba sedikit mengulik mengenai profil dari UKB yang dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (17/8/2024).

Berdasarkan Wikipedia. UKB adalah perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, yang berdiri pada tahun 2000. Perguruan Tinggi ini bernaung di dalam Yayasan Pendidikan Kesehatan Kader Bangsa.

Universitas Kader Bangsa memiliki 6 (enam) fakultas dan 1 (satu) program pascasarjana dengan memiliki 2 (dua) buah kampus yaitu di jalan Mayjend H.M Ryacudu dan jalan Ahmad Yani Plaju Palembang.

 Universitas Kader Bangsa memliki Motto adalah selalu berilmu pengetahuan, profesionalisme dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan atau nasionalisme (IPTAK).

Program Studi yang ada di Universitas Kader Bangsa telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan (LAMPTKES) dan Badan Akreditasi Nasioan Perguruan Tinggi (BAN-PT). R

Sejarahnya

Awal berdirinya diprakasai oleh Bapak dr. H.T Wathan, M.Sc. sekaigus merupakan Rektor Universitas Kader Bangsa pertama kalinya. Universitas Kader Bangsa yang selanjutnya disingkat UKB merupakan perguruan tinggi swasta yang terdiri atas sejumlah program studi yang menyelenggarakan pendidikan dan atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Kesehatan Kader Bangsa dengan maksud dan tujuan antara lain untuk turut serta secara aktif membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional dan turut serta membantu pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Universitas Kader Bangsa yang selanjutnya disingkat UKB merupakan perguruan tinggi swasta yang terdiri atas sejumlah program studi yang menyelenggarakan pendidikan dan atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu yang bernaung di bawah Yayasan Kader Bangsa Palembang (YKB). Awal berdirinya UKB tahun 2000 dengan SK. Mendiknas No. 69/D/O/2001 terdiri dari 10 program studi. Namun sebelumnya YKB telah menyelenggarakan 7 akademik kesehatan dan STIKES sejak tahun 1999 yang digabung ke dalam UKB. Dengan SK. Mendiknas No. 12/D/O/2004 tanggal 30 Januari 2004 tentang penggabungan akademi-akademi dan sekolah tinggi ke dalam UKB di Palembang yang diselenggarakan oleh YKB Palembang dengan SK tersebut Universitas Kader Bangsa Palembang terdiri dari 19 Program Studi.

Pada tahun 2005 Universitas Kader Bangsa membuka program studi DIV Kebidanan dengan SK pendirian No. 3026/D/T/2005 dan Pada tahun 2006 Universitas Kader Bangsa untuk pertama kali membuka Program Pascasarjana dengan program studi Magister (S2) yaitu program studi Magister (S2) Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan SK pendirian No. 1972/D/T/2006

Pada tahun 2008 Universitas Kader Bangsa menambah kembali program studi kesehatan dengan membuka program studi S1 Keperatawan dengan SK pendirian No. 3401/D/T/2008.

Pada tahun 2012, adanya pergantian Rektor, dimana Bapak dr. H.T Wathan, M.Sc di gantikan oleh Ibu DR. Hj. Irzanita, SH, SE, SKM, MM , M.Kes (sampai sekarang) yang merupakan sosok yang tidak asing lagi di dunia pendidikan. Pada tahun 2014 membuka program studi Magister (S2) Ilmu Hukum untuk Program Pascasarjana dengan SK pendirian No. 440/E/O/2014.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved