UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Profil Universitas Kader Bangsa Palembang Dikenakan Sanksi Pembinaan, Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Universitas Kader Bangsa (UKB) tengah jadi sorotan setelah mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Editor: Moch Krisna
DOK TRIBUN SUMSEL
Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang mendapat sanksi dari Kemendikbudristek. 

Pada tahun 2018, Universitas Kader Bangsa membuka 2 (dua) program studi sekaligus yaitu program studi D4 Teknologi Laboratorium Medis dengan SK pendirian No. 616/KPT/I/2018 dan program studi Profesi Pendidikan Profesi Bidan dengan SK pendirian No. 989/KPT/I/2018. Serta pada tahun 2019 meningkatkan kiprahnya di bidang pendidikan dengan menambah program studi S1 Kebidanan dengan SK pendirian No. 353/KPT/I/2019.

Kronologi Disanksi

Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar mengatakan, status pembinaan berarti Universitas Kader Bangsa Palembang dilarang menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda. 

"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah," ujarnya, Jumat (17/8/2024). 

Dijelaskan Iskhaq, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat. 

 "Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya.

Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sejarawan baru.

Namun belum diketahui pasti jenis aduan yang membuat Universitas Kader Bangsa Palembang mendapat status pembinaan. 

Wakil Rektor I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Hendra Sudrajat saat dihubungi tidak berani menanggapi hal tersebut.

"Saya tidak berani menjawab, dan saya tidak ada wewenang, langsung tanyakan ke humas saja," katanya singkat.

Hingga saat ini tidak ada satu orang perwakilan kampus UKB pun yang ingin menjelaskan terkait status yang diterima Universitas Kader Bangsa.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved