Berita Prabumulih

Sopir PT Prabumulih Karosene Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan 14 Tabung Gas Milik Perusahaan

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Sopir PT Prabumulih Karosene Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan 14 Tabung Gas Milik Perusahaan 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Gelapkan belasan tabung gas, sopir PT Prabumulih Karosene yakni Rezki Agung Jaya (30) diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih, Senin (12/8/2024).

Warga Dusun 4 Desa Banu Ayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU tersebut diringkus polisi di kontrakannya di Desa Karang Bindu Kecamatan RKT kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 7 buah tabung LPG 3 kilogram yang berisi, 1 lembar surat keterangan kerja tersangka Rezki sebagai karyawan di PT Prabumulih Karosene, 1 lembar akta perusahaan, 1 lembar surat DO (Order) jumlah tabung gas elpiji dari PT Pertamina untuk di salurkan ke pangkalan gas LPG 3 kg.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Baca juga: Satpol PP Hapus Kaplingan Cat PKL di Jalan Sudirman Prabumulih, Ganggu Ketertiban dan Keindahan

Baca juga: SMP Muhammadiyah Prabumulih Kebakaran, Perpustakaan Hangus Dilalap Api

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Reski Agung Jaya bermula dari laporan M Parta Permana (32) yang merupakan Komisaris Utama PT Prabumulih Karosene ke SPK Polsek RKT.

Dalam laporannya Parta Permana mengungkapkan pada Rabu (7/8/2024) pukul 10.00 di pangkalan gas LPG 3 kg milik saksi Wardi Aripin tepatnya di Desa Karang Bindu kecamatan RKT telah terjadi penggelapan sebanyak berupa 14 tabung gas LPG 3 kg.

Penggelapan dilakukan tersangka Rezki Agung Jaya yang bekerja sebagai sopir mobil truk pengangkut gas LPG 3 kg milik PT Prabumulih Karosene dengan menurunkan 14 tabung gas LPG 3 kg tanpa izin perusahaan kemudian dijual ke warung Wardi Aripin.

Mendapat laporan itu, tim macan RKT pimpinan Kanit Reskrim RKT Aipda M Agustino SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Selanjutnya tanpa perlawanan petugas langsung meringkus tersangka di kontrakannya di kawasan Desa Karang Bindu Kecamatan RKT kota Prabumulih.

"Petugas kami langsung meringkus pelaku dan mengamankan 7 tabung masih berisi gas dan 7 tabung sudah kosong," ungkap Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH kepada wartawan.

Kapolsek menegaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. "Tersangka dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved