Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Menkuham Yasonna Laoly Persilahkan Kejaksaan Ajukan Cekal Gregorius Ronald Tannur, Langsung Saja

Menkumham Yasonna Laoly mempersilahkan Kejaksaan terkait upaya cegah dan tangkal (Cekal) terhadap Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI Edward T

Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR. 

"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."

"Lalu GRT (Ronald Tannur) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, saat memberikan keterangan, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Surya.co.id.

Penganiayaan itu menyebabkan Dini tidak sadarkan diri hingga membuat Ronald Tannur panik.

Ia juga sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.

Ronald Tannur kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Sementara itu, terkait motif, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan didasari sakit hati pelaku terhadap korban.

Selain itu, Ronald Tannur yang berada di bawah pengaruh alkohol, juga menjadi penyebab penganiayaan terjadi.

"Motifnya sakit hati. Kemudian karena terkontaminasi alkohol," ujar Hendro, Kamis (12/10/2023).

Atas perbuatannya, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI, Edward Tannur, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya.

Namun, Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved