Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Menkuham Yasonna Laoly Persilahkan Kejaksaan Ajukan Cekal Gregorius Ronald Tannur, Langsung Saja

Menkumham Yasonna Laoly mempersilahkan Kejaksaan terkait upaya cegah dan tangkal (Cekal) terhadap Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI Edward T

Editor: Moch Krisna
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Potret Gregorius Ronald Tanur (31) kini divonis bebas sebagai pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Hakim Sebut korban tewas karena konsumsi miras, bukan dianiaya oleh anak Anggota DPR. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menkumham Yasonna Laoly mempersilahkan Kejaksaan terkait upaya cegah dan tangkal (Cekal) terhadap Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI Edward Tannur.

Pasca Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari kasus penganiayaan terhadap kekasih Dini Sera Afrianti.

"Pokoknya kalau APH sudah meminta dicekal ya langsung saja diajukan ke Dirjen Imigrasi, selesai itu," ujar Yasonna usai menghadiri acara Launching Blueprint Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045 oleh Kejaksaan Agung di Hotel The Westin Kuningan, Jakarta pada Kamis (1/8/2024) via Tribunnews.com.

Dari pihak Kejaksaan pun memastikan upaya pengajuan cekal terhadap Gregorius Tannur sedang dalam koordinasi dengan pihak imigrasi.

Koordinasi dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Kemenkumham Kanwil Jawa Timur.

"Cekal Gregorius itu kan sedang dikoordinasikan dengan imigrasi. Koordinasinya di level kejaksaan tinggi. Jadi antara kejaksaan tinggi dengan Imigrasi Kanwil Kemenkumham, Divisi Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di sela-sela acara yang sama.

Upaya pengajuan cekal ini menurut Harli penting dilakukan untuk mendukung kasasi yang tak lama lagi akan diajukan Kejaksaan sebagai pihak penuntut umum.

"Sebenarnya kalau kita lihat, kewenangan menahannya ini kan sudah di pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan. Maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak sampai bepergian," kata Harli.

Sebelumnya Majelis hakim PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun baru-baru ini telah menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai vonis bebas yang dijatuhkan pada Ronald adalah hal aneh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved