Gua Harimau: Jejak Peradaban Masa Lampau di Sumatra Selatan
Gua Harimau secara administratif berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tepatnya di lereng Bukit Karang Sialang,
Konservasi dilakukan dengan tujuan melestarikan kondisi yang ada dari kehancuran atau perubahan untuk mempertahankan signifikansi budayanya.
Cagar Budaya merupakan benda dengan usia puluhan, ratusan, hingga ribuan tahun lalu sehingga kualitas material penyusunnya telah mengalami degradasi kondisi seiring waktu yang dilewati.
Pelestarian yang dilakukan, dalam hal ini dengan metode konservasi, merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan untuk mewariskan kekayaan ilmu pengetahuan ke generasi yang akan datang.
Untuk mengelola bukti material hasil budaya dan atau material alam beserta lingkungannya, dibangun 2 museum yang jaraknya tidak jauh dari lokasi situs; yaitu Museum Si Pahit Lidah yang telah beroperasi semenjak 2011/2012 dan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta Museum Gua Harimau yang dibangun pada tahun 2017 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembangunan museum ini salah satunya bertujuan untuk mengomunikasikan dan memamerkan kepada masyarakat terkait temuan-temuan yang ada serta penelitian-penelitian yang hingga saat ini masih berlangsung di Gua Harimau.
Peran Serta Bersama dalam Upaya Pelestarian
Dalam melakukan pelestarian ke depan tentu dibutuhkan keterlibatan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar Situs Gua Harimau.
Sebab, pada dasarnya tinggalan Cagar Budaya adalah bukti atas rangkaian perjalanan panjang dengan pelbagai pola dan proses pembentukan hari ini yang dilahirkan oleh masyarakat pada masa tersebut.
Tentu menjadi sebuah keharusan bahwa cagar budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan wilayah sekitar lingkungan objek pada umumnya.
Pada dasarnya, paradigma pelestarian cagar budaya tidak hanya berhenti sampai dengan tahap melindungi, namun juga berimplikasi pada pengembangan dan pemanfaatan di masa yang akan datang.
Rangkaian kegiatan ini membutuhkan peran serta masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
Kembali pada masa 8 tahun silam, pada tahun 2016, Situs Gua Harimau menjadi salah satu destinasi pelaksanaan Rumah Peradaban yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang kala itu masih berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Situs Gua Harimau dengan ragam kekayaan tinggalannya menjadi sarana pembelajaran, pengayaan, pencerdasan, dan pencerahan tentang kehidupan masa lampau bagi masyarakat yang datang berkunjung selama masa kegiatan berlangsung. Hal ini menjadi bukti bahwa kegiatan penelitian, pelestarian, dan pemanfaatan dapat berjalan beriringan dengan pengelolaan yang tepat.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 menjelaskan bahwa pengelolaan Cagar Budaya merupakan upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk kesejahteraan rakyat.
“Upaya terpadu” itu akan dapat berjalan dengan dukungan penuh pihak-pihak yang terlibat dalam pelestarian seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan masyarakat.
Kolaborasi seluruh pemangku kebijakan ini dapat berjalan beriringan dengan menekankan fungsi sekaligus peran masing-masing dalam bentuk sinergitas pemikiran dan kesamaan visi yang ingin dicapai ke depan. (mament)
Sholawat Kamilah Versi Pendek dan Panjang, Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Teks Doa Sebelum dan Sesudah Baca Al Quran, Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Jawaban Soal Informatika Kelas 7 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Mengetahui Spesifikasi Perangkat |
![]() |
---|
20 Latihan Soal UTS IPA Kelas 7 Semester 1 2025 Lengkap dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Pemeliharaan Jaringan Listrik Kota Palembang Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025, Ini Wilayah Terdampak |
![]() |
---|