Gua Harimau: Jejak Peradaban Masa Lampau di Sumatra Selatan

Gua Harimau secara administratif berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tepatnya di lereng Bukit Karang Sialang,

Editor: Sri Hidayatun
DOKUMENTASI
Foto pengunjung di Situs Gua Harimau (Dokumentasi BPK Wilayah VI, 2023) 

Ras australomelanesid merupakan penghuni awal gua karst di Padang Bindu. Mereka diperkirakan merupakan manusia modern awal yang memasuki nusantara dari migrasi panjang out of Africa.

Bersama dengan temuan rangka manusia ini, pada galian kotak ekskavasi juga ditemukan sisa-sisa hunian berupa alat batu masa paleolitik yang menjadi ciri budaya ras australomelanesid.

Gambaran kondisi kunjungan di Situs Gua Harimau
Gambaran kondisi kunjungan di Situs Gua Harimau (Dokumentasi BPK Wilayah VI, 2023)

Penghuni gua yang selanjutnya ditemukan di gua ini adalah ras mongoloid. Manusia pada masa ini telah lebih maju. Hal ini terlihat pada jejak kebudayaan yang ditinggalkan.

Berdasarkan tinggalan yang ditemukan, dapat diketahui bahwa masyarakat pada saat itu telah mengenal cara bercocok tanam dan domestikasi hewan untuk memenuhi kebutuhan makannya.

Ciri morfologi ras mongoloid yang ditemui di antaranya bentuk tengkoraknya meninggi dan membundar, serta tulang tengkorak bagian belakang berbentuk datar.

Alasan pemilihan gua atau ceruk sebagai hunian karena kondisinya yang lebih ideal dan banyaknya kemudahan yang didapat dibandingkan dengan tinggal di alam terbuka.

Gua memiliki ruang permanen yang dapat menampung aktivitas sehari-hari, terlindung dari gangguan kondisi cuaca (hujan, badai, suhu yang terlalu panas, dan suhu yang terlalu dingin), dan ancaman binatang buas.

Dari berbagai jenis tinggalan yang ditemukan seperti artefak, ekofak, dan fitur, diketahui bahwa gua telah dimanfaatkan untuk bermacam aktivitas.

Pelestarian Situs Gua Harimau

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatra Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki tugas melaksanakan pelestarian terhadap Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Dalam hal pelaksanaan pelestarian di Situs Gua Harimau, sepanjang periode Mei 2023 hingga Juli 2024 BPK Wilayah VI telah melakukan ragam kegiatan seperti studi konservasi ekofak (tulang) temuan Situs Gua Harimau, konservasi ekofak (tulang), studi keterawatan lukisan gua, perekaman data 3 dimensi Gua Harimau, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Situs Gua Harimau.

Dalam pelaksanaan kegiatan pelestarian, BPK Wilayah VI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Museum dan Cagar Budaya (MCB), akademisi, instansi terkait di bidang kebudayaan, serta tenaga teknis dari BPK lainnya.

Sebagai Cagar Budaya peringkat nasional, BPK Wilayah VI secara persisten melakukan pelestarian di Situs Gua Harimau. Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelestarian diartikan sebagai upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Pelestarian cagar budaya tidak hanya terkait dengan objeknya saja. Secara arkeologis, cagar budaya terikat dengan konteks lingkungan maupun budaya secara umum, karena itu kegiatan pelestarian tidak dapat dilepaskan dari pelestarian lingkungan ataupun alam tempat objek itu berdiri.

Salah satu bentuk pelestarian yang dilakukan pada 2023 silam yaitu konservasi terhadap ekofak berupa tulang manusia temuan di Situs Gua Harimau.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved