Kasus Vina Cirebon
Yakin Kasus Vina Kecelakaan, Susno Duadji Tantang Purnawirawan Polisi yang Percaya Korban Dibunuh
Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tertawakan purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada. Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.
"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.
Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya. Sedangkan saksi ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Susno menduga keduanya pembohong.
"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.
"Saksi kalau tidak alat bukti lain yang meperkuat maka itu tidak ada gunanya, saksi gugur," kata Susno.
Susno lalu menyinggung persoalan ahli. Ia mempertanyakan ahli yang menyebut peristiwa Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan.
"Enggak ada," katanya.
Kata Susno berdasarkan ahli visum, meninggalnya Eky dan Vina tidak wajar karena benturan benda keras.
"Benturan benda keras bisa saja kepala terbentur di aspal atau kakinya, kepala di pembatas jalan," imbuhnya.
"Kalau berpikir hukum ya penyidikan dipikirkan peristiwa dulu setelah peristiwa dinilai ini pidana apa bukan, peristiwa enggak ada sama saja meributkan bayang-bayang," sambung Susno.
Selain itu, Susno mengatakan saat peristiwa terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di jembatan Talun, korban Vina ternyata masih hidup. Sementara, Eky sudah meninggal.
"Kemudian helm dan sepeda motor itu sudah selesai. Selesai dengan apa? itu kecelakaan lalu lintas tunggal, yang memeriksa Polres Cirebon Kabupaten, karena wilayah Cirebon Kabupaten. Sekarang berkembang ada pembunuhan di Cirebon Kota," kata Susno.
"Saya tidak tahu pembunuhan yang mana, apakah ada pembunuhan di Cirebon Kota, yang ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di Cirebon Kabupaten sudah ditangani Polres Cirebon, jenazah sudah dikubur, sudah selesai," katanya.
Selain itu, Susni mengungkapkan saksi Dede tidak pernah memberikan keterangan di depan pengadilan. Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Susno, Dede juga tidak disumpah.
"Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," katanya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.