Kasus Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Kecelakaan, Susno Duadji Tantang Purnawirawan Polisi yang Percaya Korban Dibunuh

Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tertawakan purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji tertawakan purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan. 

Menurutnya, pengertian mereka bahwa Susno Duadji seharusnya membela Polri dengan cara menutupi kesalahan.

"Saya bilang polisi itu rusak oleh oknum-oknum polisi di dalam yang melindungi kesalahan, termasuk oleh orang luar yang memuja-muja polisi, yang dikatakan tidak bersalah padahal bersalah, padahal ini yang akan menjerumuskan polisi," tutur dia.

Untuk itu, Susno Duadji melindungi Polri dengan cara tidak menutupi kesalahan-kesalahan.

Susno tidak mau jika harus membenarkan kesalahan yang dilakukan oleh polisi.

"Kalau dalam organisasi itu, tubuh Polri sendiri tidak mau memperbaiki ini, kami terlarut di dalam lumpur kenikmatan yang menjerumuskan kami," tandas dia.

Sementara itu, ada dua purnawirawan Polisi lain yang diwawancara oleh Nusantara TV terkait kasus Vina.

Mereka adalah Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Keduanya sama-sama mempercayai kalau Vina dan Eky tewas karena dibunuh.

Bahkan jika PK Saka Tatal diterima, menurut dia, penyidik harus tetap mencari pembunuh yang sebenarnya.

"Kecuali nanti di PK putusan hakim dianulir, maka penyidikan yang dulu akan diulangi lagi penyidikannya," kata Aryanto Sutadi.

Bahkan ia masih meyakini kalau Vina dan Eky tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

"Berarti penydikannya harus diulang, karena ada orang mati dua itu, siapa yang membunuh, siapa yang ini kan gak jelas jadinya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved