Kasus Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Kecelakaan, Susno Duadji Tantang Purnawirawan Polisi yang Percaya Korban Dibunuh

Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tertawakan purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji tertawakan purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan. 

Tujuh di antaranya kini telah divonis penjara seumur hidup atas kasus Vina Cirebon.

Terpidana divonis berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Susno Minta 7 Terpidana Dibebaskan

Susno prihatin dengan nasib ketujuh terpidana terlalu lama di hukum dan kehilangan masa depannya.

Kendati begitu, ia meminta untuk segera membebaskan para ketujuh terpidana.

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/2024).

Sementara, mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Diketahui Ketujuh terpidana itu divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Adapun ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.

Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.

"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal bintang tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved