Kasus Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Kecelakaan, Susno Duadji Tantang Purnawirawan Polisi yang Percaya Korban Dibunuh

Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tertawakan purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji tertawakan purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tantang purnawirawan polisi yang menyakinkan kasus Vina pembunuhan.

Pasalnya, Susno tetap bersikeras menyakini kasus Vina kecelakaan bukan pembunuhan.

Bahkan ia menantang purnawirawan apakah berani taruhan dengannya.

"Saya katakan tidak ada kasus, kalau ada kasus pembunuhan tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 WIB di wilayah Polresta Cirebon TKP-nya, dan bisa dibuktikan dengan alat bukti sesuai pasal 84, dilengkapi alat bukti tak terbantahkan, saya bayar Rp10 juta, saya naikkan Rp 15 juta," katanya dikutip dari Nusantara TV, Sabtu (27/7/2024). Dikuti dari Tribunnewsbogor.com

Menurutnya, hal itu harus dibuktikan dengan scientific crime investigation (SCI).

Ia pun bahkan siap membayar uang Rp15 juta jika bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.

"Kalau bisa buktikan saya bayar, bisa perlu setelah Rp 15 juta saya bayar lagi, pensiun saya dipotong," ungkapnya.

Sementara host Donny De Keizer, menyinggung soal adanya pensiunan Polri yang yakin bahwa kasus Vina adalah pembunuhan.

"Ada juga purnawirawan Polri yang yakin sekali bahwa ini adalah kasus, dan kami pernah wawancara," kata Donny.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, Maka Sosok Polisi Ini Harus Disanksi

Susno Dudji pun tertawa mendengar itu, dan langsung memberikan tantangan.

"Dia berani taruhan gak ?," tanya Susno Duadi sambil tertawa.

Namun menurut Donny, purnawirawan itu kini sudah tidak muncul lagi di publik.

Susno Duadji Siap Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Jika Polda Jabar Kesulitan, Tak Mau Kepolisian Malu
Susno Duadji Siap Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Jika Polda Jabar Kesulitan, Tak Mau Kepolisian Malu (instagram/susno_duadji)

Tidak diketahui siapa purnawirawan Polri tersebut.

Susno Duadji juga menyinggung adanya purnawirawan Polri yang menyindir dirinya.

"Ada juga tapi polisi-polisi, yang pensiunan, yang kritisi saya, Susno itu apa sih ngomong kok gak bela polisi," kata Susno Duadji.

Baca juga: Susno Duadji Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan Untuk Masa Depan

Menurutnya, pengertian mereka bahwa Susno Duadji seharusnya membela Polri dengan cara menutupi kesalahan.

"Saya bilang polisi itu rusak oleh oknum-oknum polisi di dalam yang melindungi kesalahan, termasuk oleh orang luar yang memuja-muja polisi, yang dikatakan tidak bersalah padahal bersalah, padahal ini yang akan menjerumuskan polisi," tutur dia.

Untuk itu, Susno Duadji melindungi Polri dengan cara tidak menutupi kesalahan-kesalahan.

Susno tidak mau jika harus membenarkan kesalahan yang dilakukan oleh polisi.

"Kalau dalam organisasi itu, tubuh Polri sendiri tidak mau memperbaiki ini, kami terlarut di dalam lumpur kenikmatan yang menjerumuskan kami," tandas dia.

Sementara itu, ada dua purnawirawan Polisi lain yang diwawancara oleh Nusantara TV terkait kasus Vina.

Mereka adalah Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, dan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Keduanya sama-sama mempercayai kalau Vina dan Eky tewas karena dibunuh.

Bahkan jika PK Saka Tatal diterima, menurut dia, penyidik harus tetap mencari pembunuh yang sebenarnya.

"Kecuali nanti di PK putusan hakim dianulir, maka penyidikan yang dulu akan diulangi lagi penyidikannya," kata Aryanto Sutadi.

Bahkan ia masih meyakini kalau Vina dan Eky tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

"Berarti penydikannya harus diulang, karena ada orang mati dua itu, siapa yang membunuh, siapa yang ini kan gak jelas jadinya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Tujuh di antaranya kini telah divonis penjara seumur hidup atas kasus Vina Cirebon.

Terpidana divonis berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Susno Minta 7 Terpidana Dibebaskan

Susno prihatin dengan nasib ketujuh terpidana terlalu lama di hukum dan kehilangan masa depannya.

Kendati begitu, ia meminta untuk segera membebaskan para ketujuh terpidana.

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/2024).

Sementara, mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Diketahui Ketujuh terpidana itu divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Adapun ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya.

Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.

"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal bintang tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada. Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.

"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.

Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya. Sedangkan saksi ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Susno menduga keduanya pembohong.

"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.

"Saksi kalau tidak alat bukti lain yang meperkuat maka itu tidak ada gunanya, saksi gugur," kata Susno.

Susno lalu menyinggung persoalan ahli. Ia mempertanyakan ahli yang menyebut peristiwa Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan.

"Enggak ada," katanya.

Kata Susno berdasarkan ahli visum, meninggalnya Eky dan Vina tidak wajar karena benturan benda keras.

"Benturan benda keras bisa saja kepala terbentur di aspal atau kakinya, kepala di pembatas jalan," imbuhnya.

"Kalau berpikir hukum ya penyidikan dipikirkan peristiwa dulu setelah peristiwa dinilai ini pidana apa bukan, peristiwa enggak ada sama saja meributkan bayang-bayang," sambung Susno.

Selain itu, Susno mengatakan saat peristiwa terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di jembatan Talun, korban Vina ternyata masih hidup. Sementara, Eky sudah meninggal.

"Kemudian helm dan sepeda motor itu sudah selesai. Selesai dengan apa? itu kecelakaan lalu lintas tunggal, yang memeriksa Polres Cirebon Kabupaten, karena wilayah Cirebon Kabupaten. Sekarang berkembang ada pembunuhan di Cirebon Kota," kata Susno.

"Saya tidak tahu pembunuhan yang mana, apakah ada pembunuhan di Cirebon Kota, yang ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di Cirebon Kabupaten sudah ditangani Polres Cirebon, jenazah sudah dikubur, sudah selesai," katanya.

Selain itu, Susni mengungkapkan saksi Dede tidak pernah memberikan keterangan di depan pengadilan. Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Susno, Dede juga tidak disumpah.

"Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," katanya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved