Berita Pali

Meresahkan Warga Karena Kerap Mencuri, Pria di PALI Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak

Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengaku telah melakukan pencurian itu, dan diminta Polisi untuk menunjukkan lokasi barang bukti hasil curiannya.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Meresahkan Warga Karena Kerap Mencuri, Pria di PALI Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - PA (32) warga Desa Betung Kecamatan Abab, PALI kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut setelah PA ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI setelah melakukan pencurian.

Tak hanya sekali, PA diketahui merupakan sepesialis kasus pencurian dan menjadi target polisi.

Tak sekedar diamankan, kaki pelakupun dilumpukan polisi dengan timah panas.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Darmawansyah mengatakan, pelaku ditangkap setelah menindaklanjuti pengaduan dari korban bernama Sutrisno warga dusun 2 Desa Betung dengan Laporan Polisi : LP/B/092/VII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Juli 2024.

"Dalam laporan korban disebutkan bahwa dikediaman rumahnya telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan yang mengakibatkan kehilangan sebuah gergaji mesin pemotong kayu jenis Chainsaw (Senso) dan batre mobil  yang berada di dalam Garasi Mobil miliknya," kata AKP Darmawansyah, Sabtu (27/7/2024)

Lanjutnya, kasus pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib itu, membuat korban mengalami kerugian Rp 6 juta.

Merespon pengaduan korban, Kapolsek memerintahkan Unit Intel dan Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan itu diketahui pelaku berinisial PA, dan tim gabungan unit Reskrim dan Unit intel juga mengendus keberadaan pelaku berada wilayah Desa Betung. Kemudian Tim segera bergerak melakukan pengamanan terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024,"ungkapnya.

Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengaku telah melakukan pencurian itu, dan diminta Polisi untuk menunjukkan lokasi barang bukti hasil curiannya.

Kapolsek menyebutkan dalam proses pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menyimpan barang bukti hasil curian yakni gergaji mesin pemotong kayu jenis Chainsaw (Senso) dan batre mobil, pelaku mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur setelah diberikan peringatan dan tidak dihiraukan nya.

"Terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur ketika diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti curiannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti gergaji mesin pemotong kayu jenis Chainsaw (Senso) dan batre mobil yang akan dijual oleh pelaku," ujarnya.

Baca juga: Dua Kader, Ferdian dan Asri Disebut Bakal Maju Pilkada PALI 2024, PDIP Belum Keluarkan Rekomendasi

Baca juga: Jadi Spesialis Pencuri Baterai Tower Seluler Lintas Provinsi, Warga Palembang Ditangkap di PALI

Kapolsek mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat pintu garasi dan mengambil barang milik korban berupa gergaji mesin pemotong kayu jenis Chainsaw (Senso) dan batre mobil.

"Saat ini pelaku PA dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Penukal Abab dan kita tetapkan sebagai tersangka. Namun diketahui tidak hanya ini saja PA melakukan tindak pidana kasus pencurian diwilayah Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab. Setelah kita lakukan penyidikan, kemudian kita Anev bahwa ada 6 laporan Polisi yang dilakukan PA atas kasus pencurian di dua wilayah kecamatan," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved