Berita Pali

Jadi Spesialis Pencuri Baterai Tower Seluler Lintas Provinsi, Warga Palembang Ditangkap di PALI

Peristiwa ini terjadi di salah satu tower yang berlokasi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI beberapa waktu yang lalu.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Polisi Saat Melakukan Olah TKP - Jadi Spesialis Pencuri Baterai Tower Seluler Lintas Provinsi, Warga Palembang Ditangkap di PALI 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - JS (30) Warga Palembang kini harus mendekam di sel tahanan Polres PALI.

JS merupakan satu dari tiga orang komplotan spesialis pencurian baterai tower seluler.

Peristiwa ini terjadi di salah satu tower yang berlokasi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI beberapa waktu yang lalu.

Kanit Pidum Polres PALI, Ipda M Faiz Akbar mengatakan penangkapan pelaku bermula setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencurian baterai tower seluler tersebut.

"Hasil dari penyelidikan itu kami berhasil menangkap satu orang pelaku, sementara dua orang rekannya berhasil lolos dan masih kita lakukan pengejaran," kata Ipda M Faiz Akbar, dikonfirmasi Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Truk Batubara Kecelakaan, Tabrak Rumah Warga di Simpang Raja PALI Hingga Rusak, Pemilik Ngeluh

Baca juga: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun di PALI Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan, Korban Ngaku Diancam

Dijelaskan M Faiz, para pelaku ini merupakan pemain ataupun sindikat sepesialis pencuri batre tower lintas provinsi.

Pelaku beraksi tidak hanya di Kabupaten PALI, komplotan ini juga sebelumnya pernah beraksi di provinsi lain, seperti Bengkulu, Jambi, dan Lampung. 

Modus yang digunakan para pelaku adalah mencari lokasi tower sepi yang jauh dari permukiman warga.

Bedasarkan pengakuan pelaku JS, Ipda M Faiz mengatakan satu baterai tower itu dijual bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta, dijual melalui jasa pengiriman ke daerah bogor.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti  3 unit baterai tower seluler yang belum sempat dijual pelaku.

Selain itu barang bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam beraksi berupa 1 mobil, 1 mesin gerinda, 1 linggis, 1 buah gunting baja juga diamankan polisi.

Atas perbuatannya pelaku JS dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JS dan akan terus kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jejak pelaku lainnya,"tandasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved