Berita Pali
Jadi Spesialis Pencuri Baterai Tower Seluler Lintas Provinsi, Warga Palembang Ditangkap di PALI
Peristiwa ini terjadi di salah satu tower yang berlokasi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - JS (30) Warga Palembang kini harus mendekam di sel tahanan Polres PALI.
JS merupakan satu dari tiga orang komplotan spesialis pencurian baterai tower seluler.
Peristiwa ini terjadi di salah satu tower yang berlokasi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI beberapa waktu yang lalu.
Kanit Pidum Polres PALI, Ipda M Faiz Akbar mengatakan penangkapan pelaku bermula setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencurian baterai tower seluler tersebut.
"Hasil dari penyelidikan itu kami berhasil menangkap satu orang pelaku, sementara dua orang rekannya berhasil lolos dan masih kita lakukan pengejaran," kata Ipda M Faiz Akbar, dikonfirmasi Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Truk Batubara Kecelakaan, Tabrak Rumah Warga di Simpang Raja PALI Hingga Rusak, Pemilik Ngeluh
Baca juga: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun di PALI Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan, Korban Ngaku Diancam
Dijelaskan M Faiz, para pelaku ini merupakan pemain ataupun sindikat sepesialis pencuri batre tower lintas provinsi.
Pelaku beraksi tidak hanya di Kabupaten PALI, komplotan ini juga sebelumnya pernah beraksi di provinsi lain, seperti Bengkulu, Jambi, dan Lampung.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mencari lokasi tower sepi yang jauh dari permukiman warga.
Bedasarkan pengakuan pelaku JS, Ipda M Faiz mengatakan satu baterai tower itu dijual bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta, dijual melalui jasa pengiriman ke daerah bogor.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti 3 unit baterai tower seluler yang belum sempat dijual pelaku.
Selain itu barang bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam beraksi berupa 1 mobil, 1 mesin gerinda, 1 linggis, 1 buah gunting baja juga diamankan polisi.
Atas perbuatannya pelaku JS dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JS dan akan terus kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jejak pelaku lainnya,"tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Penjual Bendera di PALI Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80, Omset Merosot Tajam |
![]() |
---|
Butuh 10 Menit, Damkar PALI Evakuasi Kerbau yang Terperosok di Parit, 8 Personel Diterjunkan |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Beri Bantuan Rp 67,5 M ke Pemkab PALI, Rp 20 M Fokus Untuk PDAM Tirta PALI Anugerah |
![]() |
---|
Beli Land Cruiser Hingga Lexus Untuk Mobil Dinas, Pemkab PALI Dikritik, Asgianto : Program Warisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.