Berita Prabumulih

Terancam Tak Dilantik, 4 Anggota DPRD Prabumulih Terpilih Masih Belum Juga Laporkan LHKPN

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua KPUD Prabumulih Marta Dinata ketika diwawancarai sejumlah wartawan, kemarin.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Ketua KPUD Prabumulih Marta Dinata - Terancam Tak Dilantik, 4 Anggota DPRD Prabumulih Terpilih Masih Belum Juga Laporkan LHKPN 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL COM, PRABUMULIH - Dari 30 anggota Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih yang terpilih, sebanyak empat orang diantaranya belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPUD Prabumulih.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua KPUD Prabumulih Marta Dinata ketika diwawancarai sejumlah wartawan, kemarin.

"Dari 30 anggota dewan terpilih, ada 4 orang yang belum melampirkan LHKPN kepada kita," ungkapnya kepada wartawan.

Penyampaian LHKPN sendiri merupakan amanat dari Pasal 52 Peraturan KPU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 dengan batas waktu 21 hari sebelum proses pelantikan harus disampaikan.

"Tapi untuk empat anggota DPRD yang belum melampirkan LHKPN itu sudah menyampaikan surat keterangan dalam proses oleh KPK. Untuk batas akhir ya sebelum pelantikan," jelas Marta.

Baca juga: Ribut dengan Istri, Pedagang Nasi Goreng di Prabumulih Pilih Pesta Sabu, Berujung Ditangkap Polisi

Baca juga: Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, KPU Prabumulih Imbau Kandidat Gerak Cepat Siapkan Syarat Maju Pilkada

Disinggung apakah ada sanksi jika tak kunjung melampirkan LHKPN hingga pelantikan dilakukan, Marta mengakui sejauh ini memang belum ada sanksi dan belum ada petunjuk.

"Karena kan mereka langsung melaporkan ke KPK, kalau ke kami hanya melampirkan saja. Sejauh ini belum ada petunjuk," tuturnya.

Pria yang pernah bertugas di KKP RI ini mengharapkan seluruh anggota dewan terpilih agar melampirkan hasil LHKPN kepada pihannya sebelum dilakukan pelantikan nantinya.

"Saya rasa semua akan segera selesai karena prosesnya kan sudah lama juga mereka menyampaikannya," katanya

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.


Dari informasi dihimpun, apabila anggota legislatif terpilih tidak melaporkan LHKPN maka pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama yang bersangkutan tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilakukan pelantikan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved