Pemilihan Walikota Prabumulih 2024

Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, KPU Prabumulih Imbau Kandidat Gerak Cepat Siapkan Syarat Maju Pilkada

PU Prabumulih gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan kandidat di Pilkada 2024.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
KPU Prabumulih gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota beserta Wakil walikota di Kampoeng Cemara Prabumulih, Rabu (24/7/2024). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - KPU Prabumulih gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota beserta Wakil walikota di Kampoeng Cemara Prabumulih, Rabu (24/7/2024)

Kegiatan dihadiri dan dibuka langsung oleh Staf Ahli Walikota Prabumulih Mulyadi Karoman dan dihadiri Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata dan para pejabat lain serta seluruh perwakilan partai di kota Prabumulih.

Dalam kegiatan itu, Mulyadi Mukarom menghadapkan seluruh peserta sosialisasi untuk mendengarkan dengan teliti penyampaian terkait Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tersebut.

"Harus diperhatikan dengan serius sehingga apa-apa yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, pemilihan Bupati, wakil bupati dan Walikota wakil walikota bisa dipahami," ungkapnya.

Baca juga: Eddy Saputra Mantan Wawako Lubuklinggau Jadi Ketua Tim Pemenangan Yoppy-Rustam di Pilkada 2024

Sementara itu, Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata mengatakan, banyak yang diatur dalam PKPU terbaru dan bersinggungan dengan lembaga-lembaga diluar KPU.

"Kami berharap para bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih nanti dapat memenuhi syarat-syarat administrasi secepat mungkin," bebernya.

Karena kata Marta, seperti surat valid yang menyatakan misalnya tidak berutang kepada negara atau tidak bangkrut dan untuk mengeluarkan surat itu pengadilan negeri yang memiliki wewenang tentang tata niaga.

"Tadi kita ada narasumber dari PN Prabumulih dan dijelaskan untuk wilayah Sumsel wilayahnya masuk zona pengadilan negeri Jakarta pusat, ada lagi surat tidak dicabut hak pilih dan lainnya," bebernya.

Saat ini kata Marta, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait PKPU nomor 8 tahun 2204 tersebut terkait tempat pemeriksaan kesehatan, bebas narkoba dan lainnya.

"Kami berharap dengan dilakukan sosialisasi ini bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih agar bekerja cepat untuk memenuhi syarat-syarat administrasi tersebut," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved