Berita OKU Timur

Penyusutan Aset Pemkab OKU Timur Capai Rp 2 Triliun, BPKAD Buka Suara

BPKAD OKU Timur buka suara terkait Akumulasi Penyusutan Aset Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang mencapai Rp 2 Triliun.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala BPKAD Agus Pahrimale melalui Kabid Aset Hardo Pranomo buka suara soal aset Pemkab OKU Timur yang mencapai Rp 2 Triliun, Kamis (25/07/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur buka suara terkait Akumulasi Penyusutan Aset Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang mencapai Rp 2 Triliun.

Dikatakan, penyusutan ini bukan dalam artian ada aset yang berkurang atau hilang namun di standar akuntansinya berkurang.

Kepala BPKAD Agus Pahrimale melalui Kabid Aset Hardo Pranomo mengatakan, bahwa angka Rp 2 Triliun tersebut di akumulasikan dari Penyusutan nilai aset tetap dari Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Sejak berlaku akuntansi pemerintah berbasis akrual.

Lalu adanya pemanfaatan nilai ekonomi berkurang, masa atau umur aset yang setiap tahun mengalami penurunan nilai.

"Itu berdasarkan pencatatan berbasis akrual sesuai standar akuntansi pemerintahan," katanya, Kamis (25/07/2024).

Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat Via Banpol, Kapolres OKU Timur Tindak Tegas Pelaku Begal

Lanjut kata dia, penyusutan aset ini tidak bisa di atur-atur mau menurun atau berkurang, karena itu by sistem.

"Serta ada rumus di kebijakan akuntansi yang memang secara pemanfaatannya ada Penyusutan," jelasnya.

Terkait kemungkinan ada aset yang hilang, dirinya memastikan hal itu tidak terjadi dikarenakan ada pengamanan aset.

Tanah yang belum bersertifikat diamankan melalui pembuatan sertifikat.

"Kepada OPD kami tekankan agar selalu menjaga pemanfaatan dan pengamanan aset dilengkapi dengan dokumennya," bebernya.

Ia juga mencontohkan misalnya seperti Kendaraan Dinas yang sudah berumur 10 tahun dengan harga awal yang dibeli sebesar Rp 10 Juta.

Lalu sepuluh tahun yang akan datang nilai bukunya akan habis karena masa manfaatnya habis itu berdasarkan Perbup standar akuntansi pemkab.

Sedangkan seperti aset jalan, irigasi, gedung, peralatan dan mesin itu semua ada Penyusutan karena menurun pemanfaatan ekonominya, kecuali tanah nilainya tetap.

"Terkait rekomendasi BPK Semua sudah kita tindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Dan tidak lebih dari 60 hari," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved