Berita Musi Banyuasin

Kebakaran di Lokasi Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Warga Tanjung Durian Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Babat Toman mengamankan Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, usai kebakaran

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Moch Krisna
Istimewa
DIAMANKAN : Unit Reskrim Polsek Babat Toman mengamankan Berniat (51) pemilik penyulingan minyak ilegal pada Sabtu (20/9/2025) di Mapolres Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU -- Unit Reskrim Polsek Babat Toman mengamankan Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, usai kebakaran di lokasi penyulingan minyak mentah ilegal miliknya pada Jumat (19/9/2025).

Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III Desa Tanjung Durian akibat sisa bara api yang menyambar material pembakaran.

Warga bersama pemilik berusaha memadamkan api menggunakan air bercampur deterjen dan berhasil setelah 30 menit. 

"Tidak ada korban jiwa, tetapi peralatan penyulingan rusak dan kebakaran berpotensi membahayakan lingkungan. Usai melakukan olah TKP kita langsung melakukan penangkapan,"kata Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean, Minggu (21/9/2025).

Pada Sabtu (20/9/2025) siang, penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. 

"Tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung kami lakukan penahanan,"ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa mesin sedot, selang lima meter, drum besi bekas terbakar, tangki kapasitas 6.000 liter, serta jeriken berisi minyak mentah dan solar olahan. 

"Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum,"ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP. 

"Tersangka kini dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan ditahan di Mapolres Muba. Kami juga menimbau agar tidak melakukan penyulingan minyak tanpa izin karena berbahaya bagi keselamatan jiwa, lingkungan, dan melanggar hukum,"jelasnya

-

Kasus Sumur Minyak Ilegal Lainnya di Muba, Sampai Telan Korban

Kebakaran sumur minyak peninggalan Belanda yang dikelola warga secara ilegal pada Selasa (9/9/2025) sore menelan dua korban jiwa yakni Romzi bin M Kuris asal Desa Beruge Kecamatan Babat Toman, dan Nanda bin Juli Pansa, pekerja asal desa yang sama. 

Keduanya meninggal dunia akibat loka bakar di sekujur tubuh saat menjalani perawatan intensif di RSUD Bayung Lencir.

"Tiga korban lainnya, Roy Sapta Nugraha bin Suprayitno, Sumardi bin Sarnen, dan Putra bin Pahrul, masih dirawat dengan kondisi kritis akibat luka bakar serius,"ungkap Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved