Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Nikita Mirzani Meradang Tahu Ronald Tannur Bunuh Pacar Divonis Bebas, Minta Tolong Presiden Jokowi

Nikita Mirzani meradang mengetahui Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI aniaya pacarnya hingga tewas divonis bebas hingga menyinggung Hakim..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tiktok/bebyandine / instagram/nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani (kiri) bereaksi usai tahu Ronald Tannur bunuh pacar divonis bebas 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Nikita Mirzani turut menyoroti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Nikita Mirzani merasa tak terima dan marah ke hakim karena membebaskan Ronald Tannur atas pembuhunan yang ia lakukan.

Wanita yang akrab disapa Nyai ini bahkan meminta bantuan Presiden Jokowi untuk menyoroti ketidakadilan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Keluarga Dini Tak Terima Ronald Tannur Aniaya Sang Kekasih Hingga Tewas Bebas, Bakal Laporkan Hakim

"Pak hakim yang Galau... anak orang tewas sama itu laki, kenapa bisa bebas.. Bapak Hakim minta di santet berjamaah yah.. harus ngadu ke siapa ini? Bismillah Taq ke bapak yang masih jadi president @jokowi," tulisnya di instastory @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (25/7/2024).

Keluarga Korban Dini Tak Terima Ronald Tannur Anak DPR RI Bunuh Kekasih Bebas, Bakal Laporkan Hakim
Keluarga Korban Dini Tak Terima Ronald Tannur Anak DPR RI Bunuh Kekasih Bebas, Bakal Laporkan Hakim (Tiktok/bebyandine / KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Selain itu Nikita Mirzani semakin meradang mengetahui keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tak terbukti bersalah.

"@kejaksaan.ri ini gimana ceritanya nya..?!!," katanya.

Nikita Mirzani bahkan menyinggung sosok Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang ia sebut tak memikirkan korban dan keluarganya.

"@pn_surabaya @kejaksaan.negeri.surabaya ada lagi aja kasus di Indonesia yang harus dikomentari. Belum kelar kasus Vina, ada lagi kasus pembunuhan tapi divonis bebas itu pelakunya, ya itu di Ronald dulu yang kita tau viral banget karena menganiaya pacarnya sampe meningsoy, ini Pengadilan Negeri Surabaya ada ape sih, apalagi itu Bapak Hakim yang terhormat, Bapak Damanik kenapa sih? bapak lagi galau? Pak kalau itu perumpamaanya terjadi sama anak bapak perempuan gimana dibonsay sama Ronald yang masih muda 26 tahun, saya aja yang pernah dipenjara karena UU ITE padahal gasalah dipaksa yaudah, tapi ini beda case pak pembunuhan, kenape sih, ada aje, bapak ini jadi putus cinta atau begimane sih," tutupnya.

Baca juga: Ahmad Sahroni Meradang Ronnald Tannur Anak DPR RI Bunuh Kekasih Bebas, Singgung Hakim: Sakit

Baca juga: Anaknya Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Ini Harta Kekayaan Edward Tannur Anggota DPR RI Ayah Ronald

Sebelumnya Ronald Tannur, yang merupakan anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Keluarga Korban Tak Terima Bakal Laporkan Hakim

Sementara dilansir dari Wartakota.live, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sosok Dini Sera Afrianti alias DSA wanita dianiaya anak anggota DPR Ri hingga tewas.
Sosok Dini Sera Afrianti alias DSA wanita dianiaya anak anggota DPR Ri hingga tewas. (TikTok@bebyandine)

Sementara dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Erintuah Damanik.

Dimas mengatakan, putusan tersebut sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan.

Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.

Ahmad Sahroni Meradang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bereaksi mengetahui kebebasan Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.

Ahmad Sahroni bahkan meradang hingga menyinggung sosok hakim yang membebaskan putra kesayangan Edward Tannur tersebut.

Menurut Ahmad Sahroni, kebebasan Ronald Tannur tak sesuai dengan fakta yang dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian.

Apalagi sebelumnya Ronald Tannur sudah divonis selama 12 tahun atas kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Baca juga: Harta Kekayaan Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Tak Punya Utang

Ahmad Sahroni lantas menyinggung sosok hakim yang ia nilai sangat memalukan.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024) kemarin dilansir dari Kompas.com.

Untuk itu, Ahmad Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) segera bergerak.

Ia menilai adanya kejanggalan soal kasus Ronald Tannur tersebut.

"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.

"Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," imbuhnya.

"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak," tegas politisi NasDem ini.

"Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” lanjut Ahmad Sahroni.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved