Pilkada Muratara 2024
Surat Suara Pemilu 2024 Dilaporkan Dihitung Timses Partai, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Muratara
DKPP baru saja memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Mereka yang diadukan adalah Heriyanto, Jemi Haryanto, Yupran Abadi, Putiha Rakhmaini, dan Aang Samudra selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muratara.
Kemudian turut diadukan yakni Hairul Alamsyah, Farlin Addian, dan Vita Novalia Arifin selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muratara.
Perkara ini diadukan oleh Hasbi Asadiki dan Hasran Akwa yang merupakan Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Muratara.
Hasbi Asadiki dan Hasran Akwa memberikan kuasa kepada pengacara Andriyansyah selaku kuasa hukum mereka.
Baca juga: KPU Ogan Ilir Imbau Keluarga Pemilih di Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Segera Urus Akta Kematian
Mereka menuding Ketua dan Anggota KPU Muratara diduga tidak melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dengan sengaja memberikan surat suara kepada timses dari PDI Perjuangan.
Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Muratara didalilkan tidak mengawasi dan telah melakukan pembiaran yang menyebabkan perhitungan surat suara diserahkan kepada timses dari PDI Perjuangan.
“Ini terlihat jelas pada saat saksi atau timses dari partai PDIP membuka surat suara dan melakukan perhitungan kertas surat suara ulang,” ungkap Andriyansyah dalam keterangannya dikutip TribunSumsel.com, Rabu (17/7/2024).
Ketua KPU Kabupaten Muratara, Heriyanto mewakili seluruh komisioner lainnya membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh para pengadu.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dengan melakukan monitoring atau supervisi dalam pelaksanaan perhitungan perolehan suara agar pelaksanaan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan pedoman teknis.
“Tuduhan bahwa surat suara dihitung oleh timses parpol adalah tidak benar, karena pada faktanya pengadu tidak pernah mengisi form keberatan saksi atau form kejadian khusus pada saat proses perhitungan suara,” tegas Heriyanto.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalil pengaduan ini telah disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan hasilnya telah diputuskan pada tanggal 22 Mei 2024 dengan nomor putusan 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 amar putusan yang pada intinya menyebutkan “permohonan pemohon tidak dapat diterima”.
Senada dengan Heriyanto, Ketua Bawaslu Muratara Hairul Alamsyah mewakili komisioner lainnya juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Pilkada Muratara 2024
KPU Muratara
Bawaslu Muratara
Berita Muratara
Berita Regional
Tribunsumsel.com
Hasil Real Count KPU Pilkada Musi Rawas Utara 2024, Jumlah C Hasil Masuk Sudah 97 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Muratara Ingatkan Kades Tak Netral di Pilkada Terancam Pidana, Minta Warga Jangan Ragu Lapor |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Alasan Letuskan Senjata Saat Ricuh Debat Pilkada Muratara, Pelaku Kericuhan Diburu |
![]() |
---|
Buntut Ricuh di Debat Pertama, Ketua Tim Paslon Bupati Muratara Tandatangani 4 Kesepakatan |
![]() |
---|
Ricuh Debat Pilkada Muratara Berujung Laporan Polisi, Simpatisan Ngaku Wajahnya Dipukul Berkali-kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.