Pilkada Ogan Ilir 2024

KPU Ogan Ilir Imbau Keluarga Pemilih di Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Segera Urus Akta Kematian

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah mendorong pemilih di Pemilu 2024 untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah mendorong pemilih di Pemilu 2024 untuk mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal dunia. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melaksanakan pencocokan dan penelitian atau coklit terhadap data pemilih untuk Pilkada 2024.

Coklit data pemilih di Ogan Ilir berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah menerangkan, coklit dilakukan terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 311.025 orang.

Data tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

"Sejauh ini progres coklit di Ogan Ilir sudah di atas 96 persen," kata Masjidah kepada wartawan di Indralaya, Rabu (17/7/2024).

Selama proses coklit, KPU Ogan Ilir melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjumpai pemilih pemula.

Diantaranya remaja maupun pelajar yang genap atau akan berusia 17 tahun sebelum Pilkada pada 27 November mendatang.

Baca juga: PPP Menjadi Salah Satu Parpol yang Belum Merekomendasikan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Sumsel

Kemudian ada juga pensiunan TNI-Polri yang termasuk pemilih pemula.

Di sisi lain, KPU Ogan Ilir menemukan warga yang masuk DP4 namun sudah meninggal dunia.

"Tentunya tugas kami memastikan jangan sampai warga yang sudah meninggal masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Maka harus diperbaharui data tersebut," jelas Masjidah.

Namun menurutnya, KPU Ogan Ilir terkendala oleh keluarga orang meninggal dunia yang belum mengurus akta kematian.

Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang perlu segera diurus agar nama orang yang telah meninggal dunia tidak tercantum dalam daftar pemilih Pilkada 2024

"Kami masih merekapitulasi jumlah kasus kematian orang yang masuk DP4. Yang jelas ada beberapa warga yang belum mengurus akta kematian," ujar Masjidah.

"Kami mendorong agar segera diurus," ucapnya.

Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perppres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved