Berita Palembang
ASN Kementerian di Palembang Ditangkap Polisi, Miliki 4 Buah Senjata Api Beserta 327 Amunisi Ilegal
Tersangka inisial MG (40) warga Kalidoni yang diamankan ketika berada tidak jauh dari rumahnya pada 10 Juli 2024.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang oknum ASN Kementerian di Palembang atas kepemilikan empat pucuk senjata api beserta ratusan amunisinya secara ilegal.
Tersangka inisial MG (40) warga Kalidoni yang diamankan ketika berada tidak jauh dari rumahnya pada 10 Juli 2024.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan senpi oleh MG yang tinggal di Kalidoni, masih dalam Operasi Senpi Musi," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (15/7/2024).
Setelah ditelusuri Unit III Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel menemukan ada empat pucuk senjata api laras pendek dan laras panjang serta 327 butir amunisi tajam.
"Tersangka cukup kooperatif dan menunjukkan tempat dia menyimpan senpi di rumahnya," katanya.
Baca juga: Juru Parkir Nekat Loncat ke Sungai Musi Palembang Ditemukan Tewas, Mengapung 300 Meter dari TKP
Baca juga: Debt Collector Keroyok dan Pukuli Pemuda di Mata Merah Palembang, Dikepung Oleh Empat Mobil
Adapun barang bukti senpi yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya, satu pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran 120 cm, satu pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran 100 cm, satu pucuk senjata api laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam, ukuran 16 cm, dan satu pucuk senjata api jenis pistol warna silver chrome bergagang kayu ukuran 11 cm.
Lanjut Anwar, tersangka mengaku mendapatkan senpi tersebut hasil membeli dari seseorang inisial RO (DPO) dan diperkirakan seharga Rp 20 juta.
Saat ini pihaknya masih mendalami lagi keterangan tersangka apakah senpi tersebut pernah dia gunakan untuk kejahatan.
"Masih kami dalami apakah pernah dipakai untuk kejahatan dan digunakan untuk apa senpi tersebut. Lalu soal dia memperjualbelikan juga masih kita selidiki lebih lanjut," katanya.
Meski tersangka juga seorang anggota Perbakin namun senpi yang diamankan tersebut tidak memiliki izin kepemilikan.
"Dia anggota Perbakin juga tapi cuma punya izin air soft gun, untuk yang ini tidak ada makanya ini illegal," katanya.
Tersangka dijerat dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Merdeka Sinyal di Daerah 3T, Telkomsel Beri Komunikasi Lancar Tanpa Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.