Berita Palembang

Debt Collector Keroyok dan Pukuli Pemuda di Mata Merah Palembang, Dikepung Oleh Empat Mobil

Seorang pemuda yang bekerja di pemasangan tenda dikeroyok oleh dua debt collector ketika dalam perjalanan usai membongkar tenda di kawasan Mata Merah.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Zaky Imam Pamudi (kanan) didampingi kuasa hukumnya usai dimintai keterangan penyidik di Polsek Kalidoni, Minggu (14/7/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pemuda yang bekerja di pemasangan tenda dikeroyok oleh dua debt collector ketika dalam perjalanan usai membongkar tenda di kawasan Mata Merah.

Korban bernama Zaky Imam Pamudi (20) yang mengalami luka cakaran serta pukulan yang dilakukan oleh dua orang debt collector.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 13:15 WIB yang saat itu korban Zaky dengan membawa mobil pick up Grand Max baru selesai membongkar tenda kemudian dihadang empat buah mobil.

Atas kejadian ini, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalidoni dan sudah menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

"Pagi saya dan teman saya pergi untuk membongkar tenda di Mata Merah dan setelah pembongkaran di Jalan ada yang membuntuti mobil yang saya bawa," kata Zaky, Minggu (14/7/2024).

Setiba di Jalan Mayor Zen, dekat Simpang Mata Merah dua orang debt collector turun dari salah satu mobil dan langsung menghampirinya.

Sempat terjadi aksi tarik menarik dan pemukulan karena terlapor hendak merampas kunci mobil.

"Saya disetop, terus ada dua orang di kiri dan kanan masuk ke dalam mobil dan pukul perut saya, mereka mau ambil kunci mobil. Kami tarik-tarikan dan ribut mulut di lokasi. Ditangan sempat ada luka bekas cakar akibat tarik-tarikan," katanya.

Aksi keributan dan perkelahian tersebut terhenti ketika bos Zaky tiba di lokasi untuk melerai perkelahian tersebut. 

"Waktu diperjalanan pas dibuntuti, saya telpon bos soalnya curiga ada mobil yang mengikuti dari belakang. Makanya pas dia tiba terjadi keributan lagi dan kami dilerai," katanya.

Dari keterangan yang diperoleh, mobil tersebut tinggal 7 bulan lagi akan lunas dan rencananya bakal dilunasi oleh pemiliknya.

Namun, karena sales yang tempat biasanya berkomuniasi soal mobil tersebut menghilang, membuat pemilik tersebut kebingungan mau dibayar ke siapa.

Selain itu, pemilikpun merasa heran kenapa mobil tersebut dicari, padahal pemilik tak merasa ada tunggakan.

Baca juga: Baru 2 Hari Kerja, Pekerja di Palembang Tersengat Listrik Saat Perbaiki Plafon Rumah, Langsung Jatuh

Baca juga: Seorang Pria di Palembang Tenggelam dan Hilang Saat Nekat Lompat ke Sungai Musi

Kuasa hukum Korban Zeldy Dwitama SH mengatakan, kliennya melaporkan oknum debt collector ke Polsek Kalidoni dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 170 KUHP. 

Proses pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Kalidoni sudah memasuki tahap keterangan saksi-saksi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved