Berita Selebriti

Peringatan Tiko Aryawardhana Minta BCL Tak Dilibatkan Dalam Kasusnya Gelapkan Dana Rp 6,9 M

Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Tiko Aryawardhana sempat memberikan peringatan agar istrinya, Bunga Citra Lestari tidak dilibatkan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube KOMPASTV
Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Tiko Aryawardhana sempat memberikan peringatan agar istrinya, Bunga Citra Lestari tidak dilibatkan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Tiko Aryawardhana telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan dana, pada Kamis (11/7/2024).

Seperti diketahui, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto lantaran diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp6,9 M.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Tiko Aryawardhana sempat memberikan peringatan kepada awak media.

Baca juga: Reaksi Tiko Dilaporkan Gelapkan Dana Rp 6,9 M Mantan Istri, Suami BCL Ungkap Peluang Damai

Tiko Aryawardhana meminta agar istrinya, Bunga Citra Lestari (BCL) tidak dilibatkan dalam kasus dugaan penggelapan dana yang menimpanya.

Pasalnya, Tiko menegaskan bahwa BCL sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai, saya ingin ingatkan ke teman-teman, ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL," kata Tiko Aryawardhana, dilansir dari Youtube Kompas TV, Kamis, (11/7/2024).

"Jadi mohon, jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini. Terima kasih." tegasnya.

Setelah mengatakan hal tersebut, Tiko langsung memilih lari kabur meninggalkan awak media.

Sikap Tiko tak ayal menjadi perbincangan netizen.

Bantah Gelapkan Dana Rp6,9 M

Sebelumnya, pihak Tiko memberikan bantahan melalui data yang juga berasal dari rekening koran.

Di mana aliran dana tersebut menurutnya tertulis dengan rapi.

"Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu persatu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," tandasnya.

Irfan juga menyebut kliennya tetap bertanggung jawab membayar gaji karyawan seat restoran yang didirikan Tiko dan AW.

Sebaliknya, Irfan mengatakan bahwa AW justru lepas dari tanggung jawab tersebut.

"Gaji karyawan itu menjadi beban biaya pada saat ditutup restoran, masih menjadi tanggung jawab Mas Tiko untuk menyelesaikan. Sedangkan pelapor sendiri lepas tanggung jawab," kata Irfan kepada wartawan.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Bantah Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Kuasa Hukum Sebut AW Lepas Tanggung Jawab

Irfan menuturkan, banyak biaya yang perlu untuk membangun bisnis restoran termasuk sewa gedung dan peralatan.

"Namanya bisnis restoran itu kadang rame, kadang sepi. Biaya perusahaan juga banyak, sewa gedung, sewa peralatan dan lain-lain," tutur dia.

Ia pun mengklaim kliennya tidak melakukan penggelapan dengan alasan perusahaan tidak mendapatkan profit.

"Kalau diarahkan ke penggelapan, sebenarnya perusahaan ini tidak beruntung, tidak pernah berjalan, bisnis restoran ini fluktuatif. Jadi tergantung berapa customer yang datang ke restoran tersebut. Jadi itu yang tidak bisa diprediksi," ujar Irfan.

Tiko Aryawardhana Bantah Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Bawa Bukti Mantan Istri Lepas Tanggungjawab
Tiko Aryawardhana Bantah Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Bawa Bukti Mantan Istri Lepas Tanggungjawab (Tribun News/Fauzi Nur Alamsyah)

Berdasarkan keterangan Tiko kepada penyidik, jelas Irfan, semua dana yang digunakan adalah untuk modal usaha dan bukan kepentingan pribadi.

Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dengan rekening koran perusahaan.

"Semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dananya, ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan.

"Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi," imbuh dia.

Ia mengungkapkan, aliran dana yang tercatat dalam rekening koran antara lain yaitu pembayaran vendor dan suplier.

Nantinya, Irfan menyebut pihak vendor dan suplier juga akan memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

"Jadi mungkin ada beberapa saksi dari vendor, suplier yang akan memberikan kesaksian bahwa benar pembayarannya itu ke vendor dan suplier itu," ucap Irfan.

Duduk Perkara

Tiko Aryawardhana kabarnya telah dilaporkan oleh sang mantan istri, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana bernilai fantastis, Rp 6,9 miliar.

Adapun duduk perkara dugaan penggelapan dana ini berawal dari Tiko Aryawardhana dan mantan istri mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Tiko diduga melakukan penggelapan yang terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum mantan istri Tiko, Leo Siregar.

Dikatakan sebagai pihak yang melakukan pemodalan penuh atas bisnis tersebut.

Di perusahaan itu, Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sedang Tiko merupakan direktur.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa, (4/6/2024).

Baca juga: Dukungan BCL Saat Tiko Aryawardhana Sang Suami Dipolisikan Mantan Istri Dugaan Penggelapan

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” terusnya.

Arina kemudian mempercayakan seluruh urusan operasional kepada Tiko.

Namun pada tahun 2019, Tiko ingin menutup bisnis mereka karena tak bisa membayar uang sewa.

"Klien kami tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," jelas Leo.

Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana.

Ia pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Rupanya selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” jelas Leo.

Rupanya laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022.

Namun laporan tersebut baru sampai ke proses penyidikan, dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenernya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” terangnya.

Namun, BCL dan Tiko terciduk tengah pergi memakai pesawat.

Hal itu diketahui dari dua Story Instagram yang dibagikan oleh BCL.

 

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved