Berita Selebriti

Reaksi Tiko Dilaporkan Gelapkan Dana Rp 6,9 M Mantan Istri, Suami BCL Ungkap Peluang Damai

Tiko Aryawardhana suami BCL akhirnya bereaksi dilaporkan oleh mantan istrinya soal gelapkan dana RP 6,9 miliar, ungkap peluang mediasi agar damai...

Instagram/tikoaryawardhana
Tiko Aryawardhana Suami BCL Dilaporkan Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar Mantan Istri, Ungkap Peluang Damai 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai dilaporkan oleh mantan istrinya AW atau Ariana Winarto, Tiko Aryawardhana suami BCL akhirnya bereaksi.

Tiko rupanya sama sekali tak merasa dendam dan bahkan siap membuka peluang mediasi untuk damai dengan mantan istrinya terkait dilaporkan gelapkan dana RP 6,9 miliar.

"Kalau mediasi kami sih membuka peluang untuk seperti itu ya biar bagaimanapun apalagi ini adalah hubungan personaliti yang pernah terjadi antara pasangan suami istri ya," kata Irfan Aghasar kuasa hukum Tiko, Kamis (11/7/2024) kemarin dilansir dari Tribun Seleb.

Tiko Aryawardhana Bantah Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Bawa Bukti Mantan Istri Lepas Tanggungjawab
Tiko Aryawardhana Bantah Gelapkan Dana Rp 6,9 Miliar, Bawa Bukti Mantan Istri Lepas Tanggungjawab (Tribun News/Fauzi Nur Alamsyah)

Namun demikian kesempatan untuk dimediasi dengan Arina Winarto diharapkan bisa menemukan titik terang permasalahan tersebut dengan adanya mediator.

"Jadi ruang-ruang itu masih terbuka mungkin ya saya tidak tahu siapa yang bisa menjadi mediator," ujar Irfan.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Bantah Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Kuasa Hukum Sebut AW Lepas Tanggung Jawab

Lebih lanjut, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL itu siap untuk kooperatif selama menjalani pemeriksaan polisi.

Tuduhan dengan menggelapkan dana tersebut kemudian dibantah oleh Tiko dengan beberapa batang bukti yaitu rekening koran.

"Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu persatu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," ungkapnya.

"Kita kooperatif, kita dipanggil sesuai dengan jadwal kami datang bersama klien kami," tandas Irfan.

Awal Mula Dituding Penggelapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini bermula ketika AW dan Tiko mendirikan perusahaan di bidang kuliner.

Perusahaan itu menaungi restoran yang terletak di kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Di perusahaan itu pelapor (AW) sebagai komisaris, sedangkan terlapor adalah direktur," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024) dilansir dari Tribun Seleb.

Di awal pendirian perusahaan itu, AW menyetorkan modal yang dimasukkan ke deposito berjangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved