Pegi Setiawan Bebas
Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Klaim Keputusan Sudah Final
Pegi Setiawan tidak bisa disangkakan lagi usai dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan tidak bisa disangkakan lagi usai dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Hal ini diungkap oleh tim kuasa hukumnya, Toni RM yang menanggapi pernyataan Hotman Paris soal Pegi disebut bisa disangkakan lagi.
Sebelumnya pula Hotman Paris menyebutkan bahwa Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.
Toni RM menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dijadikan tersangka lagi setelah batala penetapan tersangka.
Menurut Toni, alasan Pegi Setiawan tidak bisa disangkakan tersangka lagi karena berdasarkan amar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah.
"Jadi di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan ini pada poin kelima menyatakan, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," kata Toni RM, dilansir Youtube Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak dapat ditersangkakan lagi karena sudah dikunci dengan amar putusan poin kelima tadi," tambahnya.
Baca juga: Razman Berniat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY Usai Putuskan Pegi Bebas, Ini Kata Prof Gayus
Lebih lanjut, Toni mengatakan, pada pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya, sehingga Pegi Setiawan resmi bebas dari status tersangka.
"Putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Toni menjelaskan, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke kejaksaan.
Menurutnya, berdasarkan putusan praperadilan, pihak Pegi telah mendapatkan SP3, maka penyidikan terhadap pemohon itu dihentikan.
"Berdasarkan putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3, jadi penyidikan terhadap termohon ini dihentikan," terangnya.
Baca juga: Cerita Pegi Setiawan Sempat Kebingungan Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina, Tiba-tiba Diberi Selamat
Lebih lanjut, Toni menjelaskan ada surat pencabutan tersangka dan surat perintah pengeluaran tahanan.
"Ada surat pencabutan tersangka dan surat perintah pengeluaran tahanan, jadi sebelum Pegi dibebaskan kami sudah mendapatkan ketiga surat itu," ujarnya.
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Toni RM
Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Tribunsumsel.com
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.