Pegi Setiawan Bebas

Razman Berniat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY Usai Putuskan Pegi Bebas, Ini Kata Prof Gayus

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga putuskan bebas ternyata tidak bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)

Youtube Kompas TV
Hakim tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga putuskan bebas ternyata tidak bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga putuskan bebas ternyata tidak bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Hal ini diungkap Profesor Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis, (11/7/2024).

Eks hakim agung mengatakan bahwa putusan hakim tunggal ini tidak bisa diadukan ke KY.

"Bagaimana kita menghadapi praperadilan ini apakah adil atau tidak adil ?, ini harusnya kita sepakat dengan putusan hakim," kata Gayus Lumbuun. Dikutip dari Youtube tvOneNews.

"Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan)," kata Gayus.

"Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya," tegasnya.

Menurutnya, KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan, melainkan menangani perilaku hakim.

"KY itu (menangani) perilaku hakim, bukan teknis yuridis," jelas dia.

Berdasarkan hasil putusan sidang, Gayus menyebutkan putusan hakim ini lebih kepada error ini persona.

"Tetapi kalau saya membaca putusan hakim yang baru-baru ini, ini lebih fokus kepada satu error in persona yaitu ketika orang ini didudukan sebagai posisi sudah bersalah, bahkan DPO dan sebagainya, tetapi juga perkara disini ada error lain yang dilakukan manusia, maka ini disebut error ini objecto," jelasnya.

Baca juga: Razman Nasution Diam-diam Sempat Menawarkan Diri jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tapi Ditolak

Sebelumnya, Razman Nasution akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 24 Tahun Kerja
Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 24 Tahun Kerja (PN Bandung)

Hal tersebut diungkapkan Razman saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Baca juga: Ikhlasnya Pegi Setiawan Maafkan Polisi yang Sempat Pukulnya Saat Dipenjara: Tidak Masalah Bagi Saya

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved