Pegi Setiawan Bebas

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Klaim Keputusan Sudah Final

Pegi Setiawan tidak bisa disangkakan lagi usai dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Kuasa hukum Pegi sebut kliennya tidak bisa disangkakan lagi dalam kasus Vina. 

Kecuali, penyidik membuka lagi perkara kasus Vina ini dari awal lagi.

Menurut Toni, dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan-kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri terhadap delapan terpidana.

"Penyidik juga telah melaporkan ke kejaksaan terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan sehingga kami berkesimpulan bahwa Pegi Setiawan tidak bisa disangkakan lagi kecuali penyidik membuka lagi perkara kasus Vina dan Eky ditelusuri lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama delapan terpidana itu, diantaranya enam handphone yang tertuang sebagai barang bukti atas nama amar putusan delapan terpidana belum pernah dibuka isi percakapan, riwayat handphonenya," bebernya.

Kendati begitu, Toni menyarankan penyidik untuk membuka bukti CCTV dan handphone yang tertuang dalam amar putusan agar kasus ini bisa terungkap.

"Kemudian kesaksian CCTV tidak pernah dibuka, itu kan ada kejanggalan, sehingga penyidik Polda Jabar kalau mau menyidik lagi cobalah buka CCTV dan handphone yang disita sehingga bisa menjadi barang bukti," tandasnya.

Hotman Paris Sebut Pegi Bisa Tersangka

Sebelumnya, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mengungkapkan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar.

Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.

Dalam putusannya Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

Hotman menyinggung putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa ada pelanggaran hukum acara.

Dalam hal ini, penyidik tidak memanggil Pegi sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.

"Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka," kata Hotman dalam video di Instagram, Selasa (9/7/2024).

Jika penyidik mau, maka bisa memperbaiki prosedur sesuai hukum acara tersebut.

"Besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan bisa ditahan lagi. Itu secara hukum normatif," imbuhnya.

Namun, Polda Jabar telah membebaskan Pegi dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved