Ibu Digugat Anak karena Warisan
Anak Laporkan Ibu Kandung Karena Warisan di Palembang Muncul, Ngaku Cari Keadilan Hak Waris Ayah
Anak yang melaporkan ibu kandung 77 Tahun di Palembang akhirnya muncul ungkap alasan melaporkan ibu kandung.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.
Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,"katanya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Dilaporkan Anak Karena Warisan, Nenek Kannut di Palembang Kini Syok Rumahnya Dipasang Plang Sengketa |
![]() |
---|
Dapat Somasi dari Anak, Kondisi Hj Kannut Ngedrop & Tak Sadarkan Diri Hingga Dirawat di Palembang |
![]() |
---|
Warisan Tanah 18 Hektare di Banyuasin Penyebab Nenek Kannut Dilaporkan Anak ke Polisi, Kondisi Drop |
![]() |
---|
Kondisi Nenek Kannut Drop Usai Dilaporkan Anak Gegara Warisan, Sedih Terus Didesak Bagikan Warisan |
![]() |
---|
Dilaporkan 4 Anak ke Polisi Karena Warisan, Nenek Kannut di Palembang Masuk RS Karena Ucapan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.