Berita Bawaslu PALI

Bawaslu PALI Buka Posko Kawal Hak Pilih, Terima Aduan Masyarakat Jika Tidak Terdata Sebagai Pemilih

Ketua Bawaslu PALI Lestrianti mengatakan setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan haknya.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
Ketua Bawaslu PALI Lestrianti didampingi Anggota Komisioner Fardinan S Kom dan Adi Kurniawan serta jajaran Bawaslu, saat melakukan launching Posko Layanan Kawal Hak Pilih di Sekretariat Bawaslu PALI, Rabu (26/6/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI Sumatera Selatan membuka posko layanan kawal hak pilih bagi masyarakat di wilayah tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu PALI Lestrianti mengatakan setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan haknya.

"Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten PALI membuka posko kawal hak pilih agar setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT pada pilkada serentak tahun 2024," kata Lestrianti, usai melakukan launching pembukaan posko kawal hak pilih di Sekretariat Bawaslu PALI, Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut dijelaskannya, dibukanya posko layanan kawal hak pilih pada Pilkada serentak 2024 dimaksudkan untuk memantau dan mengawasi proses Pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) yang dilakukan KPU melalui Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

"Posko ini juga sebagai fasilitas dan sarana bagi masyarakat untuk melapor jika merasa memenuhi syarat namun tidak terdata atau menemukan dugaan pelanggaran pada proses pemutakhiran data pemilih,"ujarnya.

Menurutnya, posko tersebut dibuka sampai dengan selesai proses pemutakhiran data pemilih di PALI.

kawal hak pilih
Ketua Bawaslu PALI Lestrianti didampingi Anggota Komisioner Fardinan S Kom dan Adi Kurniawan serta jajaran Bawaslu, saat melakukan launching Posko Layanan Kawal Hak Pilih di Sekretariat Bawaslu PALI, Rabu (26/6/2024)

Layanan kawal hak pilih itu tidak hanya bisa dilakukan secara langsung, tetapi pihaknya juga memberikan layanan pengaduan dengan cara online melalui website resmi Bawaslu PALI.

"Dengan adanya posko kawal hak pilih, Bawaslu PALI siap mengawal proses Coklit supaya semua masyarakat terakomodir hak pilihnya. Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih, jika menemukan dugaan Pelanggaran pada proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini, dapat disampaikan melalui layanan posko kawal hak pilih,"jelasnya.

Sementara, Fardinan S.Kom selaku koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu PALI menambahkan dibukanya Posko kawal hak pilih ini, merupakan instruksi dari Bawaslu RI agar seluruh Bawaslu Kabupaten/kota mendirikan posko kawal hak pilih pada Pilkada serentak 2024.

Baca juga: Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Panwascam,Bawaslu PALI Minta Ekstra Pengawasan Disetiap Tahapan

Baca juga: Bawaslu PALI Ajak Masyarakat Ikut Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024, Lapor Jika Ada Pelanggaran

"Setelah dilakukan launching posko tingkat Kabupaten, yakni di Sekretariat Bawaslu PALI. Kami juga meminta Panwascam untuk membentuk posko di Kecamatan masing- masing dan juga menginstruksikan kepada PKD untuk aktif melakukan patroli pengawasan,"kata dia.

Fardinan juga mengatakan Posko Kawal Hak Pilih ini menjadi wadah pengaduan atau aduan dari warga, jika belum terdata sebagai pemilih maupun menemukan adanya pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang dilakukan KPU.

"Masyarakat yang melapor bisa datang langsung ke Posko ini atau bisa juga melalui website resmi Bawaslu PALI,"terangnya.

Ia juga mengatakan dalam  pengawasan kawal hak pilih ini dilakukan Bawaslu secara berkelanjutan hingga proses Coklit selesai. 

"Kami terus mengawal dan mengawasi terus proses Coklit ini. Agar jangan sampai ada pemilih yang tidak didata sehingga pemilih tidak kehilangan hak pilihnya di Pilkada 2024," ungkapnya.

Fardinan berkata bahwa Bawaslu PALI telah memetakan potensi kerawanan dalam pemuktahiran data pemilih di Pilkada 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved