Berita Bawaslu PALI

Bawaslu PALI Buka Posko Kawal Hak Pilih, Terima Aduan Masyarakat Jika Tidak Terdata Sebagai Pemilih

Ketua Bawaslu PALI Lestrianti mengatakan setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan haknya.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
Ketua Bawaslu PALI Lestrianti didampingi Anggota Komisioner Fardinan S Kom dan Adi Kurniawan serta jajaran Bawaslu, saat melakukan launching Posko Layanan Kawal Hak Pilih di Sekretariat Bawaslu PALI, Rabu (26/6/2024) 

Tingkat kerawanan dalam pemuktahiran data pemilih tersebut diantaranya pemilih pemula, pemilih pindah domisili, pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang berstatus TNI Polri, pemilih salah penempatan TPS dan pemilih pemula memenuhi syarat.

"Hasil pengawasan Bawaslu pada Pileg lalu ada 1.536 pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT. Oleh karena itu kami meminta KPU untuk ditindak lanjuti dan memperbaikinya dalam peroses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024. Selain itu potensi kerawanan yang sering terjadi dalam proses Coklit juga Perlu diperhatikan, agar data pemilih ini benar- benar akurat dan mutakhir, "tandasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved