Berita Kemenkuham Sumsel

Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang Wujudkan Ranperda Ketertiban Umum Yang Berkualitas

Hendrik Pagiling menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.

Editor: Slamet Teguh
Kemenkum Sumsel
Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang Wujudkan Ranperda Ketertiban Umum Yang Berkualitas 

TRIBUNSUMSEL.COM, PELAMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang diselenggarakan di Meeting Room Lantai 3 Hotel Emilia by Amazing Palembang, Kamis (13/11).

Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Rudi Putra, yang juga bertindak sebagai moderator. Pelaksanaan kegiatan merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Kasat Pol PP Kota Palembang Nomor 005/3256/PP/2025 tanggal 4 November 2025.

Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Hendrik Pagiling selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bersama Alfiyan Mardiansyah, Suhendra, Muslich, dan Kiagus M. Lukman Sigit sebagai tim pembahas.

Turut hadir pula berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang, serta Pejabat Manajerial dan PPNS Satpol PP Kota Palembang.

Dalam arahannya, Hendrik Pagiling menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.

“Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini merupakan instrumen penting dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma harus disusun secara cermat, jelas, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar implementasinya efektif di lapangan,” ujar Hendrik.

Baca juga: Terima Kunjungan BULD DPD RI, Kemenkum Sumsel Tanggapi Permasalahan Pembentukan Peraturan Daerah

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Persamaan Persepsi Layanan Pewarganegaraan Secara Virtual

Beliau juga menyoroti aspek tertib lingkungan dan persampahan sebagai bagian penting dalam penguatan norma hukum daerah. Menurutnya, pengaturan yang baik pada aspek tersebut akan memperkuat dasar hukum Pemerintah Kota dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di ruang publik.

Selama diskusi berlangsung, berbagai saran dan masukan dari peserta rapat disampaikan secara konstruktif. Tim pembahas dari Kanwil Kemenkum Sumsel mencatat seluruh masukan tersebut untuk menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan.

Sebagai penutup, Hendrik menyampaikan apresiasi atas semangat kolaborasi seluruh peserta rapat.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Palembang dan seluruh instansi terkait. Harapannya, Ranperda ini dapat menjadi regulasi yang aplikatif, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum Sumsel dalam menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan peraturan daerah yang harmonis, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved