Berita Muba

Ngaku Khilaf Lihat Anak Sendirian di Rumah, Ayah di Musi Banyuasin Tega Rudapaksa Anak Kandungnya

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto menjelaskan peristiwa rudapaksa tersebut dilakukan oleh E ketika sang anak bermain handphone di rumahnya.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - Ngaku Khilaf Lihat Anak Sendirian di Rumah, Ayah di Musi Banyuasin Tega Rudapaksa Anak Kandungnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - E (40) warga Sekayu Musi Banyuasin kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut setelah E tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 16 tahun.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 lalu.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto menjelaskan peristiwa rudapaksa tersebut dilakukan oleh E ketika sang anak bermain handphone di rumahnya.

Ketika masuk kedalam rumah melihat korban yang sendirian langsung dihampiri oleh pelaku.

"Pelaku ini melihat korban saat itu sedang bermain handphone. Lalu pelaku lantas mendekatinya dan mendorongnya, lalu terjadilah peristiwa tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku menyuruh korban untuk diam dan tak memberitahukan kejadian tersebut kesiapapun,"kata Susianto, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Rahman Halim Anggota DPRD Muba Bantah Digerebek di Hotel Bareng Perempuan, Akui Ber-4 Sama Anak

Baca juga: Sungai Dawas di Sungai Lilin Muba Tercemar Akibat Pengeboran Minyak Ilegal, Malah Dimanfaatkan Warga

Kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialami mengenai kelakuan sang ayah dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Muba. 

"Dari laporan yang kita terima tersebut, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta keluarnya hasil Visum Et. Revertum. Pelaku langsung kita amankan dan statusnya naik menjadi tersangka dan saat ini pelaku telah diamankan di Unit PPA Polres Muba,"ungkapnya.

Pada kasus tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka  kita kenakan Pasal 81 Ayat (1), (3)Jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"tegasnya.

Sementara, E mengakui semua perbuatan yang dilakukannya dan mengaku khilaf atas apa yang telah dilakukan telah putrinya.

"Saya khilaf pak, saya akui itu semua. Kejadian tersebut terjadi karena spontan,"ujarnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved