Guru PPPK Ditemukan Tewas di OKU

BREAKING NEWS : Guru PPPK SMPN 46 OKU Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

Seorang guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mengajar di SMP Negeri 46 OKU ditemukan tewas di tempat kosnya,

Penulis: Leni Juwita | Editor: Moch Krisna
Istimewa
GURU PPPK TEWAS : Guru PPPK SMP Negeri 46 OKU atas nama Sayidatul Fitriyah (27) ditemukan tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat di tempat kos di Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Seorang guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mengajar di SMP Negeri 46 OKU ditemukan tewas di tempat kosnya, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Adapun kondisi jenazah guru PPPK saat ditemukan tangan dan kaki terikat.

Korban bernama Sayidatul Fitriyah (27), ASN PPPK kelahiran Lampung Timur, 28 Juli 1998.

Ia baru diangkat sebagai ASN PPPK per 1 Oktober 2025 dengan jabatan terakhir sebagai guru TIK di SMP Negeri 46 OKU.

Penemuan jasad terjadi pada Rabu (19/11/2025) sore menjelang magrib. Warga menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa di kamar kos, dengan posisi tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup.

Saat ditemukan, korban tidak mengenakan pakaian. Informasi menyebutkan, korban mengajar di SMP Negeri 46 Dusun Air Itam, wilayah perbatasan Kabupaten OKU dan Ogan Ilir.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman SAg MSi, membenarkan kabar duka tersebut.

“Korban baru diangkat sebagai ASN PPPK sekitar dua bulan lalu dan ditempatkan di SMP Negeri 46 OKU. Saya sedang dalam perjalanan menuju lokasi kejadian untuk memastikan informasi lebih detail,” ujarnya dengan nada sedih.

Sementara itu, Kapolsek Peninjauan IPTU Dedi Iskandar SE mengonfirmasi penemuan mayat tersebut.

“Benar, ada guru PPPK yang ditemukan tewas. Saat ini kami sedang melakukan olah TKP,” jelasnya.

Kabar duka ini cepat menyebar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat korban tergeletak di lantai kamar kos dengan mengenakan celana panjang hitam, dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved