Berita Viral

Sosok 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Mardiana Uang Rp 3 Juta, 2 Dipecat 1 Disanksi Tegas

Sosok tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, memeras nenek Mardiana (66), berujung dipecat dan disanksi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunMedan.com
Sosok tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, memeras nenek Mardiana (66), berujung dipecat dan disanksi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, memeras nenek Mardiana (66).

Mardiana mengaku, dirinya didatangi oleh tiga oknum Satpol PP dan meminta uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Tampak ketiga orang datang dengan baju dinas Satpol PP lengkap warna coklat dan krem.

Baca juga: Heboh Orangtua Curhat Kena Pungli PPDB Lubuklinggau 2024, Ombudsman Minta Korban Segera Melapor

Kasus ini menjadi perhatian karena telah viral di media sosial, hingg berujung pemecatan ketiga oknm tersebut.

Ketiga oknum Satpol PP ini juga tidak bisa menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi untuk menanyakan izin pembangunan rumah kontrakan milik Mardiana.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian angkat bicara menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya ilegal.

"Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan. Ilegal lah istilahnya yang mereka lakukan itu," tegas Andrian saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, dilansir dari Tribunmedan.com.

Zulfahmi menyebut, tiga orang anggotanya yang melakukan pemerasan, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R.

Sedangkan dua lainnya, A dan H merupakan honorer.

Baca juga: Nasib Anggota Tak Teliti di Penyelidikan Awal Kasus Vina Cirebon, Polri Pastikan Beri Sanksi Tegas

Pihaknya telah mengambil tindakan dengan memecat dua orang honorer.

Sementara R, diproses melalui Undang-Undang.

"Untuk yang honorer inisial A (Agus Azriadi) dan H sudah kami berhentikan mulai hari ini. Ada juga inisial R (Raziek) ini PNS, tidak ada jabatan sudah saya usulkan untuk diproses tegas karena kalau PNS ada kewenangan lain," terang Zulfahmi.

Zulfahmi sudah datang menemui nenek Mardiana di rumahnya, di Perumahan Trans Jasa Industri Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.

Zulfahmi didampingi sejumlah anggota Satpol PP Kota Pekanbaru menemui nenek Mardiana pada Kamis sore.

lihat fotoKepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian datang menemui nenek Mardiana di rumahnya, di Perumahan Trans Jasa Industri Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian datang menemui nenek Mardiana di rumahnya, di Perumahan Trans Jasa Industri Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.

Selain memberikan penjelasan, juga mengembalikan uang Rp 900.000 yang diminta tiga anak buahnya.

"Tadi saya sudah temui Ibu Mardiana dan mengganti uangnya Rp 900.000," kata dia.

Sedangkan terkait kalimat 'diselesaikan di lapangan', Zulfahmi memastikan hanyalah alasan ketiga anak buahnya.

Ia mengaku semua persoalan terkait pelanggaran dan perizinan harus diselesaikan di kantor.

"Terkait kalimat 'Mau diselesaikan di kantor atau di lapangan' Zulfahmi memastikan tak ada penyelesaian di lapangan. Semuanya harus diselesaikan di kantor dan dibayarkan secara resmi. Tidak ada itu (penyelesaian di lapangan). Itu alasan dia saja karena sudah lama mereka ini juga tak masuk kantor, jadi kantor cuma alasan saja," katanya.

Zulfahmi mewanti-wanti masyarakat agar tidak menanggapi apabila ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP meminta sejumlah uang.

Viral di Medsos

Aksi tersebut awalnya direkam oleh cucunya, Wahyu, dan viral diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, Jumat, (21/6/2024).

Mardiana mengaku, dirinya didatangi oleh tiga oknum Satpol PP dan meminta uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Dia menjelaskan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.

Namun, petugas datang tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya.

"Mereka datang bertiga, pakai baju Satpol PP naik mobil Rush. Langsung nanya 'ada surat izin nggak?, saya bilang enggak ada. 'Kalau enggak punya surat, izin harus ada',"jelas nenek Mardiana kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Wanita tua berstatus janda ini pun merasa bingung dan tak mengerti soal izin tersebut.

"Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," cerita Mardiana.

Setelah itu, ketiga petugas meminta uang Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan. Dikali tiga menjadi Rp 3 juta.

Namun, Mardiana mengaku tidak punya uang sebanyak itu.

"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih. Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.

Baca juga: Viral Wisatawan Buang Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Bogor, Sespri Iriana Jokowi Meradang

Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.

Di tempat yang sama, cucu Mardiana, Wahyu mengatakan, ketiga anggota Satpol PP datang tanpa membawa surat apapun.

Wahyu yang sempat ingin memfoto aksi tersebut, justru dilarang oleh tiga oknum Satpol PP itu.

"Pas pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto. Tapi, mereka melarang. Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," kata Wahyu.

Reaksi PJ Wali Kota Pekanbar

Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menanggapi ulah oknum anggota Satpol PP tersebut.

Risnandar mengatakan, pungutan yang dilakukan tiga oknum tersebut bersifat personal.

"Itu personal. Saya sudah minta Pak Kasatpol PP Pekanbaru untuk menyelesaikan," kata Risnandar saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Risnandar meminta agar uang nenek Mardiana dikembalikan.

"Hari ini sudah diminta diganti kerugian korban," sebut Risnandar.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengatakan, pihaknya sudah nengetahui informasi tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan personal yang dilakukan oleh individu, bukan kebijakan institusi. "Itu personal (pribadi)," ujar Risnandar, Jumat (21/6/2024).

Risnandar menegaskan telah menindak tegas ketiga oknum sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait praktik pungutan liar yang membuat resah warga.

"Ya, sudah ditindak tegas (pemecatan). Tindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Polisi turun tangan

Terkait dugaan pungli yang dilakukan tiga oknum anggota Satpol PP Pekanbaru ini, Polresta Pekanbaru akan melakukan penyelidikan.

Polisi akan memeriksa korban dan tiga terduga pelaku.

"Kami sudah terima informasi tersebut. Bukti-bukti berupa dokumentasi dan video sudah saya terima. Anggota kita ke lapangan untuk penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved