Berita Viral

Sosok 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Mardiana Uang Rp 3 Juta, 2 Dipecat 1 Disanksi Tegas

Sosok tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, memeras nenek Mardiana (66), berujung dipecat dan disanksi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunMedan.com
Sosok tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau, memeras nenek Mardiana (66), berujung dipecat dan disanksi 

"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih. Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.

Baca juga: Viral Wisatawan Buang Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Bogor, Sespri Iriana Jokowi Meradang

Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.

Di tempat yang sama, cucu Mardiana, Wahyu mengatakan, ketiga anggota Satpol PP datang tanpa membawa surat apapun.

Wahyu yang sempat ingin memfoto aksi tersebut, justru dilarang oleh tiga oknum Satpol PP itu.

"Pas pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto. Tapi, mereka melarang. Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," kata Wahyu.

Reaksi PJ Wali Kota Pekanbar

Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menanggapi ulah oknum anggota Satpol PP tersebut.

Risnandar mengatakan, pungutan yang dilakukan tiga oknum tersebut bersifat personal.

"Itu personal. Saya sudah minta Pak Kasatpol PP Pekanbaru untuk menyelesaikan," kata Risnandar saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Risnandar meminta agar uang nenek Mardiana dikembalikan.

"Hari ini sudah diminta diganti kerugian korban," sebut Risnandar.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengatakan, pihaknya sudah nengetahui informasi tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan personal yang dilakukan oleh individu, bukan kebijakan institusi. "Itu personal (pribadi)," ujar Risnandar, Jumat (21/6/2024).

Risnandar menegaskan telah menindak tegas ketiga oknum sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait praktik pungutan liar yang membuat resah warga.

"Ya, sudah ditindak tegas (pemecatan). Tindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved