Berita Ogan Ilir

Ingin Relokasi Bangunan Aset Desa Hasil CSR Perusahaan, Warga di Burai Ogan Ilir Nyaris Ricuh

Puluhan warga Desa Burai di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, mendatangi sebuah lahan untuk merelokasi bangunan aset desa tersebut.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Warga dan pemilik lahan di Desa Burai Ogan Ilir beradu argumen dengan dikawal oleh aparat kepolisian, Sabtu (15/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Puluhan warga Desa Burai di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, mendatangi sebuah lahan untuk merelokasi bangunan aset desa tersebut.

Kedatangan puluhan orang tersebut disambut pemilik lahan yang tak bersedia warga masuk area lahan tanpa izin.

Kepala Desa Burai, Erik Asrillah menerangkan, warga ingin merelokasi bangunan berupa sebuah rumah dan beberapa unit gazebo.

"Bangunan yang akan direlokasi itu adalah rumah data (arsip) yang merupakan bantuan CSR dari perusahaan di Sumsel. Kami ingin lokasinya dipindahkan ke dekat pusat pemukiman warga agar lebih mudah dijangkau," kata Erik saat ditemui di Desa Burai, Sabtu (15/6/2024).

Lokasi rumah data dan bangunan gazebo berjarak sekitar 300 meter dari pusat pemukiman warga Desa Burai.

"Karena memang kedua macam bangunan tersebut merupakan aset desa dan pihak perusahaan yang memberi bantuan bangunan-bangunan tersebut sudah menyerahkannya kepada Pemdes kami," terang Erik.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Bahas Sinergi Bidang Publikasi Giat Polri

Baca juga: Terciduk Simpan Ganja, Satnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Mantan Sekdes Serijabo

Saat akan melakukan relokasi, warga dan pemilik lahan sempat terlibat ketegangan hingga nyaris terjadi kontak fisik.

Aparat kepolisian pun turun tangan untuk menengahi kedua belah pihak yang bersitegang.

Pemilik lahan bernama Jamila mengaku keberatan dengan relokasi yang akan dilakukan warga.

Menurut Jamila, bangunan aset desa dibangun di atas lahan miliknya pada 2019 lalu dan tanpa izin.

Saat bangunan akan direlokasi, Jamila menegaskan tak keberatan asal diketahui dan ada surat resmi dari pihak perusahaan yang memberikan bantuan CSR.

"Karena waktu pembangunan aset desa tanpa seizin kami selaku pemilik lahan. Dan kami mempertanyakan mana surat serah terima aset desa ini," ujar Jamila.

Dirinya tak ingin terseret permasalahan di kemudian hari akibat relokasi aset desa yang menurutnya dibangun tanpa persetujuan pemilik lahan.

"Kami ingin kalau mau relokasi, harus resmi diketahui pihak perusahaan. Dan kami juga merasa warga tidak perlu datang beramai-ramai seperti mau demo, cukup bicara pada kami," ucapnya.

Karena tak menemui titik temu, relokasi pun ditunda dan kedua belah pihak akan bertemu kembali dengan menghadirkan pihak perusahaan pemberi bantuan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved