Breaking News

Berita OKU Selatan

Kejamnya Hilman, Karena Berebut Harta Warisan, Pria di OKU Selatan Ini Tega Membunuh Keluarganya

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi  di Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
Pelaku pembunuhan di Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan diamankan di Mapolres OKU Selatan, Jumat (14/6/2024). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Hilman Surjak (46), warga Dusun VI OKU Selatan kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut setelah ia terlibat pembunuhan terhadap Lisman Hadi bin Makmur (59) tahun warga Dusun I Desa Pulau Beringin, OKU Selatan yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Pembunuhan ini diketahui terjadi karena masalah bagi hasil harta warisan keluarga.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi  di Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan

Sebelumnya, Warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dihebohkan dengan peristiwa perkelahian dua orang warga setempat.

Dimana dalam perkelahian menggunakan sajam itu salah seorang diantaranya meregang nyawa.

Korbannya adalah Lisman Hadi bin Makmur (59) tahun warga Dusun I Desa Pulau Beringin.

Sementara, pelakunya adalah Hilman Surjak (46), warga Dusun VI, yang mana keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

Kepada wartawan tersangka Hilman mengaku kesal terhadap korban yang awalnya meminta hasil penjualan harta warisan namun ditolak dan malah meminta menggarap sawah yang belum waktunya.

"Perkara uang, dia datang kerumah minta bagian hasil jual tanah warisan. Lalu mau garap sawah padahal belum giliran dia,"kata Hilman.

Baca juga: Kakek di OKU Selatan Ditangkap Rudapaksa Anak Tetangga Masih Dibawah Umur, Saya Menyesal Pak

Baca juga: Dampak Hujan Deras di OKU Selatan, Jalan Amblas dan 65 Rumah di Desa Lubar Tergenang Banjir

Sementara Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan, H.S menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Pulau Beringin.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulau Beringin dan kemudian diamankan oleh pihak berwenang,"ungkap AKBP Hardan HS saat press release di Mapolres OKU Selatan. Jumat (14/6).

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan perselisihan berujung maut tersebut bermula saat dimana korban mendatangi rumah pelaku dan langsung serta merta meminta bagian hasil sawah yang merupakan harta warisan keluarga.

Hanya saja, permintaan korban ditolak mentah-mentah oleh pelaku karena beralasan bahwa uang hasil penjual banyak pemiliknya yang memerlukan perundingan dari banyak pihak keluarga hingga terjadi cekcok adu mulut.

Perselisihan antar keduanya sempat di tengahi oleh yang dituakan Zulkarnain sekaligus sebagai saksi.

Dimana saat keduanya berada di rumah saksi korban terus getol meminta bagian, lalu bergeser ingin menggarap sawah.

Mendapat penolakan keduanya sempat bertengkar.

"Pelaku menolak permintaan korban untuk menjawab garap sawah, dimana mengatakan bahwa saat ini  bukan gilirannya, hingga keduanya bertengkar,"terang Wakapolres 

Percekcokan keduanya sempat kembali diredam oleh Saksi Zulkarnain yang meminta waktu untuk membahas masalah tersebut hingga salah seorang dari keduanya pulang ke rumah.

Kendati demikian, pelaku yang sudah menyimpan amarah ternyata pulang mengambil sajam, yang tiba-tiba datang ke rumah saksi langsung menusuk korban dan meninggalkan lokasi.

"Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah saksi dan langsung masuk ke dalam rumah kemudian, pelaku kemudian mendekati korban dan menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban sebanyak dua kali,"terangnya

Korban yang bersimbah darah sempat dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin, namun nyawanya sudah tak tertolong. 

Sementara Polsek Pulau Beringin, kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya pelaku menyerahkan diri yang kemudian  diamankan di Mapolres OKU Selatan.

"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan," terangnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved