Berita OKUS

Kakek di OKU Selatan Ditangkap Rudapaksa Anak Tetangga Masih Dibawah Umur, Saya Menyesal Pak

Setubuhi anak dibawah umur, Seorang pria sudah berumur Etis alias Utis (61), petani asal Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan

Editor: Moch Krisna
Ilustrasi Tribunsumsel.com
Kasus Kakek di OKUS Rudapaksa Anak Tetangga 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Setubuhi anak dibawah umur, Seorang pria sudah berumur Etis alias Utis (61), petani asal Desa Tanjung Jaya Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan diringkus kepolisian satreskrim Polres OKU Selatan.

Seorang anak perempuan yang menjadi korban nya berinisial Mawar (15). Dimana perbutan bejat kakek yang memiliki rambut sudah memutih ini dilakukannya di kediaman korban saat kondisi rumah tengah sepi.

Diakuinya perbuatanya tersebut dilakukannya terhadap anak tetangganya itu dengan memberi iming-iming uang terhadap korban dilakukannya secara spontan meski sudah berlangsung tiga kali.

"Saya menyesal pak. Saya lakukan itu tiga kali. Setelah lakukan itu, saya biasa kasih dia uang. Pertama itu Rp 50 Ribu, kedua Rp 10 Ribu,"ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/6).

Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH yang disampaikan melalui Wakapolres AKBP Hardan HS saat press release Rabu mengungkapkan pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban tengah menonton televisi.

"Pada saat itu korban sedang menonton televisi di rumahnya sendirian. Tiba Tiba tersangka masuk melalui pintu depan yang sedang tidak tertutup,"terangnya.

Lalu sambung Wakapolres, tersangka langsung mengajak korban untuk berhubungan badan yang mendapat penolakan dari korban, Sehingga tersangka langsung menggendong korban dan membawanya ke kamar korban.

Selepas melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka keluar melalui pintu belakang rumah. Naas perbuatan yang sudah tercium adik korban dan masyarakat setempat sudah menunggu untuk menggerebek sang kakek.

"Menurut keterangan korban, tersangka ini sudah melakukan persetubuhan tersebut sejak tahun 2022. Namun korban sudah lupa kejadiannya dikarenakan tersangka sudah sering menyetubuhi korban. Korban juga menerangkan bahwa dalam waktu satu minggu, tersangka bisa melakukan sebanyak 4 kali menyetubuhi korban,"terang Wakapolres.

Dalam kasus ini, AKBP Hardan juga menegaskan jika tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang no 17 tahun 2016.

Hal ini tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved